CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pegawai Dilarang Perpanjang Libur

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 235
Kamis, 17 Oktober 2013
Featured Image

Libur bersama yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur telah berakhir kemarin, Rabu (16/10). Sehingga para pegawai sudah aktif kembali bekerja untuk memberikan pelayanan prima kepada publik.

Himbuan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur diwakili Kasubbag TU Adnan,S.Ag sebagai peringatan atas batas waktu libur dan berharap agar pegawai tidak memperpanjang masa liburannya.

“Hari ini, Kamis tanggal 17 Oktober 2013, semua pegawai kantor kita sudah masuk kerja. Ini harus kita syukuri dan diberi apresiasi,” ujarnya.

Kasubbag TU mengatakan jika masih ada para pegawai yang tidak menjalankan kewajiban kerja pada hari pertama dan kedua, tentu akan menjadi catatan tersendiri. “Jika di daerah lain hari kedua lebaran sudah masuk kerja, penambahan libur ini harus disyukuri dengan peningkatan kinerja,” tungkasnya.

Menurut Adnan, ketidakhadiran pegawai pada batas waktu kerja merupakan pelanggaran kedisplinan pegawai. Berdasarkan peraturannya, dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan berat indisipliner yang dilakukan, baik teguran lisan, tertulis atau lainnya.

“Untuk itu, tidak ada alasan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Jika memang ingin memperpanjang waktu libur, para pegawai harus mengurus izin cuti pada atasanya,” tegasnya. [Jamal/y]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh