Idi (Irfan Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Seksi P.D Pontren melakukan verifikasi izin opersional Pondok Pesantren Istiqamayuddin Sadatul Mua'rif Gampong Lhok sentangĀ kecamatan Julok Rabu (21/03/18).
Verifikasi yang dilakukan tersebut menurut Kasi P.D Pontren, Drs Abdullah MAg sebagai tindak lanjut dari permohonan izin operasional dari Pimpinan Pondok Pesantren tersebut yang nantinya dari hasil verifikasi tersebut merupakan acuan yang harus dipertanggungjawabkan dan merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
Olehnya itu Kasi P.D Pontren membentuk tim untuk melakukan verfikasi dengan membuat satu instrument tentang aspek-aspek yang harus terpenuhi untuk memperoleh izin operasional Pondok Pesantren sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Jenderal Pendidikan Islam nomor 5877 tahun 2014 tenang pedoman izin operasioanal Pondok Pesantren
Satu harapan yang dititipkan Abdullah kepada pimpinan Pondok Pesantren bahwa verifikasi yang dilakukan ini bukan hanya untuk membenahi pesantren dari segi legalitas, administrasi, fisik bangunan akan tetapi Kantor Kementerian Agama melalui Seksi P.D Pontren sangat mendukung keberlangsungan pondok ini menjadi lebih baik dimasa yang akan datang dengan ilmu akhlak yang baik untuk melawan sisi negatif dari era globlalisasi sekarang ini, ujarnya









