CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

PAI Kakankemenag Aceh Tamiang Beri Penyuluhan Terkait Hewan Qurban

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 317
Senin, 4 Juli 2022
Featured Image

(Karang Baru|Sofyan/Rizal) --  Penyuluh Agama Islam (PAI), Safrizal, M. Sos, pada Minggu Malam (3/6/2022) memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kampung Suka Rakyat Kecamatan Rantau terkait hewan Qurban.

Penyuluhan tersebut disampaikannya dalam pengajian rutin bakda maghrib di Masjid Jami' Al Muslim Kampung tersebut, menurut penuturannya hal ini ia sampaikan agar masyarakat tidak salah dalam memilih hewan. 

Di antara hal yang disampaikannya adalah tidak sah Qurban apabila hewan yang disembelih mengidap suatu penyakit berbahaya salah satu contoh penyakit tersebut adalah “Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)” yang saat ini sedang melanda Indonesia termasuk Aceh Tamiang.

“Dalam kitab Fathul Mu'in dinelaskan bahwa: Binatang tidak bisa untuk Qurban bila badannya kurus atau terpotong dan lepas sebagian ekor atau telinga nya sekalipun hanya sedikit atau pincang, buta atau Penyakit yang tampak Jelas, termasuklah hewan yang terkena PMK,” ujarnya.

Bak gayung bersambut, Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung  Suka Rakyat, M. Hayumkan mengatakan, “Setiap dusun sudah kita sampaikan melalui kepala dusun masing-masing, kami menyampaikan sesuai dengan arahan dari Pemda Aceh Tamiang, agar hewan yang akan dijadikan hewan qurban tidak dalam keadaan terkena PMK dan setiap hewan yang akan di qurbankan harus diperiksa terlebib dahulu oleh dokter hewan yang sudah d tugaskan di kampung suka rakyat.”

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh