PAI Idi Timur sampaikan Keluargga sakinah dan Produk Halal kepada Majelis Taklim

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author24 Maret 2018
PAI Idi Timur sampaikan Keluargga sakinah dan Produk Halal kepada Majelis Taklim

Idi (Irfan Humas) Penyuluh Agama Non PNS  Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan IdI Timur, Aceh Timur kembali memberikan penyuluhan kepada Majelis Ta'lim Firdaus Gampong Menasah Jumpa tentang, 'Keluarga Sakinah dan Jaminan produk halal', dengan menghadirkan pemateri, Nazaruddin,SH.I, MH salah seorang penyuluh  agama Islam Non PNS di kecamatan tersebut.

Kegiatan yang di laksanakan ini bukanlah yang pertama kali, Penyuluh Agama Non PNS KUA kecamatan IdI Timur telah melaksanakan penyuluhan di majlis ta'lim lainnya di kecamatan tersebut, kegiatan serupa juga di laksanakan oleh KUA di seluruh kabupaten Aceh Timur.

Keluarga sakinah dalam kehidupan merupakan idaman setiap insan tuhan di muka bumi, memiliki keluarga yang harmonis tentunya impian setiap pasangan, hal itulah yang di sampaikan penyuluh agama Islam non PNS kec IdI Timur Kepada ibu-ibu Majlis Ta'lim Firdaus.

"Memiliki keluarga yang sakinah dalam keluarga tentunya para pasangan melakukannya tidak semudah membalikan telapak tangan, melainkan penuh tantangan tersendiri, setiap pasangan tentunya harus mendalami ilmu pengetahuan dan ilmu agama untuk membina keluarga yang rukun," ujar Nazar.

Dalam membentuk keluarga sakinah  maka perlu  adanya penyuluhan pranikah untuk kaulangan muda yang hendak menikah, terlebih masyarakat yang menikah dini, maka mereka harus mengikuti penyuluhan terlebih dahulu, jelasnya.

Kemudian ia mengatakan, "Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produk diolah dari berbagai alternatif bahan baku melalui berbagai cara dan metode mutakhir sehingga produk jadi yang dihasilkan sulit untuk ditelusuri kehalalannya. Untuk itulah sertifikasi halal produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika menjadi sangat penting. Melalui sertifikasi halal, status kehalalan suatu produk dapat diketahui sehingga kepentingan konsumen muslim untuk dapat memilih dan mengonsumsi produk sesuai syariat Islam," jelasnya.

Aceh merupakan provinsi yang menerapkan sistem hukum syariat Islam, yang dicetuskan oleh Abdullah Puteh Gubernur Aceh periode 2002-2006, hal itu menjadikan Aceh sebagai provinsi penerapan syariat Islam pertama di Indonesia.

"Kita amat harus menjaga kelayakan konsumsi dan kehalalan sebuah produk makanan, terlebih menjelang bulan Ramadhan mendatang, masyarakat Aceh Timur khususnya di Idi Timur, harus benar-benar melihat lebel halal dari produk makanan yang hendak di konsumsi," pungkasnya.

 

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh