Meulaboh (Rahmat Trisnamal) --- Sejumlah operator madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) likuidasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Rabu 10 Februari 2021.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Drs Tharmizi didampingi oleh Plh Kasubbag Tata Usaha, Satria Firmana SE dan Kasi Pendidikan Madrasah, Iswandi SPdI di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.
Kasi Pendidikan Madrasah, Iswandi SPdI menyebutkan, operator yang menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 27 orang yang diperuntukkan untuk 24 MIN likuidasi.
Iswandi menerangkan, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) tersebut diangkat kembali setelah dilakukan dengan berbagai evaluasi kinerja yang diterima langsung dari kepala madrasah.
Ia menambahkan, untuk memantau kinerja para operator, pihaknya mewajibkan kepala madrasah untuk selalu memantau dan melaporkan kinerja dan keaktifan para operator. Jika kinerja dan keaktifannya baik, maka akan dipertahankan, jika tidak terpaksa kita berhentikan.
"Jangan pernah mengabaikan tugas utama, teruslah berkinerja dengan baik," pesan Iswandi kepada para operator.
Sementara itu, Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Drs Tharmizi menyampaikan, setiap pekerjaan harus betul-betul dijalankan dengan tekun dan hati yang ikhlas. Sebab itu sangat berpengaruh dengan kualitas kerja yang dilakukan
"Teruslah meningkatkan kinerja, dan bekerjalah dengan baik dan efektif," tambahnya.[]









