[Kota Subulussalam | Faisal] Ada perubahan terkait nomenklatur (penamaan) madrasah yang ada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, mulai dari jenjang pendidikan madrasah ibtidaiyah negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Hal itu sesuai dngan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 670 Tahun 2016 Tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Ibtidaiyah di Provinsi Aceh.
Kemenag Kota Subulussalam melakukan perubahan nomenklatur terhadap jenjang pendidikan jenjang MI, MTsN, dan MAN.
Kelima Madrasah yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut adalah MIN Subulussalam berubah menjadi MIN 1 Kota Subulussalam, MIN Runding berubah menjadi MIN 2 Kota Subulussalam, MTsN Simpang Kiri berubah menjadi MTsN 1 Kota Subulussalam, MAN Subulussalam berubah menjadi MAN 1 Subulussalam dan MAN Simpang Kiri berubah menjadi MAN 2 Subulussalam . Perubahan nomenklatur tersebut berlaku sejak tanggal 17 November 2016.
Kakankemenag Kota Subulussalam Rislizar Nas, S.Ag sampaikan, "Kami menghimbaukan kepada kepala Madrasah yang mendapatkan perubahan nomenklatur agar semua penggunaan atribut seperti Logo, Lencana, Kop Surat, Stempel Dinas, Papan Nama dan lain-lain agar disesuikan dengan nama Madrasah yang baru."
Sementara itu, Kepala Madrasah MAN 1 Subulussalam, Aab Syihabbuddin,S.Ag. M.Ag menuturkan saat dewan redaksi kemenag.go.id mengkonfermasi terkait perubahan nomenklatur, bahwa dia mendukung penuh perubahan tersebut. Dengan perubahan itu, administratif madrasah secara nasional semakin tertib.
"Kami sudah menyiapkan diri untuk perubahan ini," tuturnya kepada redaksi. [yyy]