CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Nikah Liar dan 2 Jum`at dalam 1 Gampong

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 423
Jumat, 9 Mei 2014
Featured Image

[Sungai Raya | Jamaluddin Nikah liar dan qadhi liar saat ini kian marak di Aceh, tak terkecuali di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, hal ini terkemuka saat temu ramah dengan penyuluh agama dan keuchik dengan jajaran dari Kementerian Agama Aceh Timur dan pihak kecamatan, Jum’at (9/5).

“Di kecamatan ini masih marak nikah liar pak, termasuk di gampong saya ada yang nikah tanpa sepetahuan kepala KUA,” ungkap Keuchik gampong Paya Keutapang Usman Muhammad dihadapan kakankemenag Drs.H.Faisal Hasan

Ia menambahkan nikah tanpa pencatatan di KUA tersebut sudah lama berlangsung dan diharapkan ada solusi pencegahan agar tidak terulang kembali hal yang sangat meresahkan itu, “Mereka yang menikah liar tersebut meminta surat keterangan kepada KUA, sedangkan mereka tidak menikah di KUA, ini yang merepotkan kami sebagai keuchik,” tandas Usman.

Kasi Bimas Islam Akly,S.Ag menegaskan bahwa kepala KUA tidak berhak mengeluarkan surat keterangan, karena ini sudah jelas diatur dalam undang-undang, “Apabila tidak tercatat harus melalui proses Istbat Nikah di pengadilan, tidak bisa dikeluarkan surat keterangan oleh Kepala KUA,” tegas Akly.

Sementara itu Kapolsek Sungai Raya mengatakan bahwa yang nikah liar tidak bisa diproses hukum karena tidak ada kekuatan hukum seperti nikah yang tercatat di KUA, “Kecuali yang nikah liar tersebut anak-anak yang dibawah 18 tahun yang didampingi oleh walinya ketika melaporkan ke kami,” bebernya.

Selain nikah liar juga ada kasus pelaksanaan 2 shalat Jum’at dalam 1 gampong, hal ini terjadi di gampong Labuhan Keude masih di kecamatan Sungai Raya, “Ada 2 mesjid di gampong kami, masing-masing menyelenggarakan shalat Jum’at,sedangkan sepengetahuan kami tidak dibenarkan,” ungkap keuchik Labuhan Keude Said Arifin.

Kakankemenag Aceh Timur Drs.H.Faisal Hasan dalam hal ini mengatakan akan duduk kembali dengan pihak MPU di kabupaten menyelesaikan perkara tersebut, apalagi hasil muzakarah ulama beberapa waktu yang lalu juga diputuskan tentang pelaksanaan shalat jum’at dalam istilah qaryah/gampong. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh