Idi-KemenagNews, Kamis, (07/11/2013)- Para pengurus tanah wakaf (nazhir) di Aceh Timur diminta segera mendata dan mengadministrasikan tanah wakaf maupun harta benda yang diwakafkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Aceh Timur, Akly Zikrullah,S.Ag MH, Selasa (6/11) mengatakan, keberadaan tanah wakaf di kabupaten itu banyak yang diambil oleh ahli waris, bahkan ada yang sudah ditukar tanpa sepengetahuan kantor Kemenag. Selain itu banyak juga tanah wakaf yang tidak berfungsi dan belum bersertifikat.
“Jumlah tanah wakaf yang sudah melapor dan bersertifikat saat ini tercatat 890 persil, kita duga masih banyak tanah wakaf lainnya yang sampai saat ini belum melapor atau bersertifikat,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan jumlah desa yang ada saat ini yakni 512 desa, maka untuk tanah wakaf yang sudah bersertifikat masih sangat minim. Sementara keberadaan tanah wakaf banyak yang digunakan untuk pembangunan mesjid, meunasah, maupun kuburan serta tempat pendidikan lainnya.
“Dalam hal ini kita sangat mengharapkan peran aktif nazhir serta perangkat desa untuk segera mendaftarkan tanah wakaf itu pada kantor urusan agama (KUA) setempat tanpa dipungut biaya, disana juga akan diberikan surat yang berisi keterangan-keterangan yang telah disediakan,” pungkas Akly. [Jamal/y]