[Kanwil | Muhammad Yakub Yahya] Sungguh dunia fana ini sarat dengan perubahan. Datang dan pergi, satu keniscayaan belaka. Lulus dan pensiun, lumrah saja adanya. Mutasi dan kepindahan, wajar dan biasa-biasa saja.
Meskipun ada komplain di sana, dan keberatan di sini, SK mutasi sering tak bisa ditarik lagi. Walaupun ada analisis atas kepindahan seseorang PNS, yang dianggap dia ‘luar biasa’ atau ada ‘apa-apa’nya, padahal itu biasa saja: suratan takdir, tekenan kepala.
Perubahan, dari Eselon I, II, III, IV dan staf, serta kontrak, itu lumrah dan biasa saja. Ini barangkali satu makna dan isyarat dari H Akhyar MAg, Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Aceh, dalam rubrik Salam majalah Santunan edisi 1/2015 (edisi DIPA), yang sementara dapat dibaca dalam web: aceh.kemenag.go.id (sebelum majalah yang terbatas itu dikirim Pos).
Selaku ASN (Aparatur Sipil Negara), memang siapa pun tak bebas memilih lokasi, atasan, dan bawahan dalam kerja, sebagaimana isyarat yang diulang-ulang Kakanwil sebelumnya, oleh Drs H Ibnu Sa’dan MPd, usai pelantikan dalam sambutan yang sering juga kami, di Subbag Inmas, susun tiba-tiba itu.
Artinya, PNS suka atau tak suka, mesti ‘rela’ ditempatkan ke pulau (pulo) mana pun, baik ke Pulo Weh, Pulo Aceh, Pulau Banyak, maupun ke pulo-pulo lainnya.
ASN seperti Kemenag, suka tak suka, demi tanah air ‘harus suka’ di-SK-kan ke ujung barat dan ke rentang timur nusantara, tanah pusaka ibu pertiwi ini.
‘Menarik’, beberapa bulan terakhir, di Kanwil Kemenag Aceh, kedatangan beberapa ‘tamu’, dari Satker, KUA, atau Kankemenag. Sebagian yang baru pindah itu, tempati Bidang dan Sekretariat (Bagian TU yang membawahi 5 Subbag itu), sebagai wajah baru.
‘Menarik’ juga, pekan ini dari meja security Kanwil, sosok manis yang menyapa tetamu, bukan oleh Satpam sebagaimana biasanya, tapi sapaan perempuan muda berjilbab itu.
“Terima kasih…” jika sidik jari pas, atau “Silakan coba lagi…,” jika sidik jari salah, memang bukan suara perempuan yang duduk di sisi tangga itu, tapi suara finger, teken cilet itu.
“Selamat datang kawan-kawan baru, ahlan wa sahlan...,” kata salah satu kawan di Subbag, pada kawan yang baru mutasi dari satu Kankemenag.
Sebaliknya, dari Kanwil juga beberapa dimutasikan ke Satker, KUA, dan Kankemenag. Juga bakal ada yang ke kampus, UIN misalnya.
“Sabar dan selamat jalan kawan, fa shabrun jamiil (maka, sabar itu indah)...” bisik kawan lain di Bidang, begitu tahu ada mitranya yang di-SK-kan ke sebuah madrasah.
Ini musim yang ‘mendebarkan’ memang, selagi ketawa ria, di kantin pada jam istirahat, tak tahunya draf SK salah satu jajaran Kanwil sedang diparaf di lantai dua, untuk go go ke luar Kanwil. ‘Mendebarkan’ memang, sedang menganalisa kawan, ‘siapa dan soe yang menyusul pindah’, tak tahunya sang penganalisis yang ditembuskan ‘SK mutasi’.
Maka pekan-pekan ini, staf di Subbag Ortala dan Kepegawaian Afrizal ST (dkk) misalnya, ‘bolak-balik’ ke finger print, di sebelah kanan dan kiri ‘security’ baru itu. Finger ada satu lagi di Bidang Penmad dan Pembimas, gedung lama.
Absen sidik jari memang segera diubah, update, untuk perubahan data ASN, yang baru pindah ke Kanwil, untuk alasan regulasi seperti di bawah ini:
Bahwa sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN, 19 Desember dua tahun silam, ditetapkan sebagai UU, pro kontra muncul juga. Lalu Presiden SBY teken RUU itu menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 15 Januari tahun lalu.
Pada naskah seri pertama, dimuat ketentuan-ketentuan terkait jenis-jenis hingga hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pada naskah seri kedua dimuat ketentuan tentang kelembagaan PNS hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada naskah ketiga dimuat tentang manajemen ASN hingga pangkat dan jabatan PNS.
Untuk bagian keempat kali ini dipaparkan berbagai ketentuan terkait mutasi, gaji hingga pemberhentian PNS:
UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan, setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 instansi pusat, antarinstansi pusat, 1 instansi daerah, antarinstansi daerah, antarinstansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan negara kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Maka di Kanwil, juga ada PNS yang bukan dari Kemenag.
Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian; antarkabupaten/ kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); antarkabupaten/ kota antarprovinsi, dan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN; mutasi PNS provinsi/ kabupaten/kota ke instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh Kepala BKN; dan mutasi PNS antar Instansi pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
“Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” bunyi Pasal 73 ayat (7) UU. No. 5/2014 itu.
Pasal 79 UU No. 5/2014 menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji dengan adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Gaji dibayarkan sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas, yang meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja, dan tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing. Maka finger print berhubungan dengan itu semua.
UU ini juga menegaskan, PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa: a). tanda kehormatan; b). kenaikan pangkat istimewa; c). kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau d). kesempatan mengadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. Maka ada yang dilantik dengan pangkat lebih tinggi, dan jabatan lebih tinggi.
Dan akhirnya, yang ‘mutasi yang mendebarkan’ usai, dengan tibanya Batas Usia Pensiun (BUP). Pasal 90 UU No. 5/2014 ini meyebutkan: a). 58 tahun bagi pejabat administrasi; b). 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi; c). sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional…
Nah, siapa yang menyusul dimutasi atau pensiun…, hom hai. Lihat saja, siapa yang ‘hilang’ di kantor Anda, dan siapa yang jumpai Subbag Ortala Kepegawaian untuk ubah ID (identity, identitas) ‘absen cilet‘ di Kanwil… []