Mus Mulyadi, SH : Informasi Merupakan Kebutuhan Pokok

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author18 September 2013
Mus Mulyadi, SH : Informasi Merupakan Kebutuhan Pokok
Lhoksukon-KemenagNews, Rabu (18/9/2013) Kasubbag Dokumentasi dan Perpustakaan Setdakab Kab. Aceh Utara, Mus Mulyadi, SH yang menjadi salah satu pembicara dalam acara Sosialisasi Jurnalistik bagi Aparatur Kemenag di Lingkungan Kemenag Aceh Utara, dalam penyampaian materi tentang keterbukaan informasi publik beliau menjelaskan tentang pentingnya keterbukaan informasi.“Informasi merupakan kebutuhan pokok atau hak asasi manusia, maknanya adalah setiap orang berhak mendapatkan informasi publik dari instansi pemerintahan maupun BUMN kecuali informasi yang memang dilarang untuk dipublikasikan, informasi dapat disampaikan melalui lisan maupun tulisan secara elektronik maupun non-elektronik, hal itu sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008),” jelas Mus Mulyadi, SH.Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lain serta degala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. (Fahmi/y]
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh