Lhoksukon-KemenagNews, Rabu (18/9/2013) Kasubbag Dokumentasi dan Perpustakaan Setdakab Kab. Aceh Utara, Mus Mulyadi, SH yang menjadi salah satu pembicara dalam acara Sosialisasi Jurnalistik bagi Aparatur Kemenag di Lingkungan Kemenag Aceh Utara, dalam penyampaian materi tentang keterbukaan informasi publik beliau menjelaskan tentang pentingnya keterbukaan informasi.“Informasi merupakan kebutuhan pokok atau hak asasi manusia, maknanya adalah setiap orang berhak mendapatkan informasi publik dari instansi pemerintahan maupun BUMN kecuali informasi yang memang dilarang untuk dipublikasikan, informasi dapat disampaikan melalui lisan maupun tulisan secara elektronik maupun non-elektronik, hal itu sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008),†jelas Mus Mulyadi, SH.Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lain serta degala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. (Fahmi/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242