CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Mudzakarah Ulama Kota Banda Aceh Bahas Konsep Makanan Halal

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 383
Rabu, 19 Juni 2013
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (19/6/2013) Maraknya peredaran aneka makanan mengandung formalin dan boraks yang merusak kesehatan manusia menjadikannya suatu masalah serius yang harus segera di tuntaskan.Berpijak dari hal tersebut Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh melakukan mudzakarah (musyawarah/tukar pikiran) menggelar suatu acara bertajuk Muzakarah Ulama membahas konsepsi makanan, minuman, obat dan kosmetika yang halalan thaiyiban.Acara yang berlangsung di aula MPU Kota Banda Aceh Lingke Selasa (18/6) dibuka oleh Walikota yang diwakili oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Mairul Hazami, SE, MSi.Dalam sambutannya, Mairul memberikan apresiasi yang tinggi kepada MPU Kota Banda Aceh yang telah memprakarai acara muzakarah tersebut. Apalagi kegiatan tersebut bertujuan untuk dalam rangka mendukung dan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk halalan thaiyiban di kalangan umat.Mairul menambahkan pelaksanaan muzakarah itu menandakan adanya sinergisitas antara ulama dan umara yang terjalin harmonis.“Menjadi keharusan kita bersama dalam mengelola tata pemerintahan dalam mewujudkan model kota madani salah satunya dengan cara menyediakan makanan, minuman, obat dan kosmetik yang halal, higines dan sehat sesuai standar syar’i,” katanya.Dijelaskan, Pemko Banda Aceh saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan monitoring terhadap peredaran makanan dan minuman. Apalagi baru-baru ini hasil uji lab phak POM menemukan jenis makan tertentu yang mengandung boraks dan formalin.Mairul berharap forum mudzakarah ini akan melahirkan gagasan yang cemerlang dalam rangka mendorong masyarakat kota terutama pelaku usaha dan konsumen untuk senantiasa menjalankan prinsip muamalah sesuai ajaran Rasulullah.Sebelumnya Ketua MPU Kota Banda Aceh A. Karim Syeh dalam laporannya mengatakan kegiatan mudzakarah ulama ini sebagai langkah awal konsolidasi antar pihak terkait seperti MPU, LP POM, YLKI dan Dinkes.Setelah itu akan ada sebuah terobosan dan hasil yang akan disosialisakan kepada masyarakat pelaku usaha dan pada akhirnya akan dijadikan sebuah Peraturan Walikota (PERWAL) Banda Aceh sebagai payung hukum dan didalamnya nanti juga tertera sanksi-sanksi.Mudzakarah ini berlangsung selama satu hari dan insya Allah outputnya akan ada resolusi mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menyediakan dan memproduksi makanan yang halal dan baik (halalan thaiyiban).Kegiatan itu melibatkan sejumlah ulama dan beberapa instansi terkait seperti LP POM Aceh, BBPOM, WH, YLKI, Dinkes Kota duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut.(Syahril Ahmad/y)[Kadis Syariat Islam, baju putih dan tangan di dada, dalam acara wisuda TPQ Plus Baiturrahman, di AAC Dayan Dawood, 9 Juni]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh