[Karang Baru | Salamina/Sofyan] Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Dewan Kehormatan Ulama (DKU) Aceh Tamiang membahas tausiah tentang PENERTIBANKARAOKE, CAFE, WARNETDANPLAYSTATION.
Rapat yang berlangsung di aula kantor MPU tersebut dipimpin langsung oleh ketua MPU Drs. H. Ilyas Mustawa yang dihadiri oleh seluruh anggota MPU dan DKU.
Pembahasan tausiah tersebut menjadi tugas komisi A yang diketuai oleh Drs. H. Muhammad Siddik, MA. Konsep tausiah belum diputus dalam sebuah keputusan perlu dibahas dalam rapat paripurna demi kesempurnaan isi tausiah kemudian baru ditetapkan dalam keputusan MPU.
Adapun issu aktual yang menjadi persoalan sehingga perlu dituangkan dalam sebuah keputusan tausiah MPU adalah; Masih terdapat pelanggaran adat istiadat dan syariat di kalangan masyarakat, kurangnya kesadaran dan kepedulian pengelola terhadap dampak negatif yang timbul dari karaoke, terjadinya penyalahgunaan warnet, playstation akibat tidak adanya regulasi yang jelas dalam pengelolaannya dan munculnya keresahan di kalangan masyarakat terhadapa perkembangan remaja serta rendahnya perhatian pihak berwenang terhadap pengawasan dan penertiban karaoke.
Berpijak pada latar belakang permasalahan tersebut maka komisi A MPU aceh Tamiang memandang perlu mengeluarkan tausiah untuk kemaslahatan umat. Tausiah yang dibahas masih dalam berbentuk draft dan perlu dibawa dalam diskusi paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota MPU dan DKU. Adapun draft tausiah tersebut adalah;
Pertama; Agar seluruh masyarakat Aceh Tamiang menjunjung tinggi nilai nilai syariat serta adat istiadat masyarakat Aceh Tamiang.
Kedua; Kepada pihak pengelola karaoke yang bersifat umum dan cafe tidak melanggar aturan syariat seperti pergaulan bebas antara pria dan wanita yang bukan mahramnya, tidak me yediakan miras, narkoba, porno aksi, prostitusi, lapak perjudian dan lain lainnya.
Ketiga; Setiap pengelola internet, playstation agar menjunjung tinggi nilai nilai moral dan nilai nilai pendidikan serta diwajibkan membuat batasan/ketentuan jam operasional kegiatan, tidak melayani anak usia sekolah diwaktu jam belajar dan jam mengaji.
Keempat; Menuntut ditutupnya situs porno.
Kelima; Setiap masyarakat, orang tua, para petugas agama agar berperan serta untuk memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap para remaja/anak anak didik mereka agar moral tetap terpelihara.
Keenam; Kepada pemerintah kabupaten Aceh Tamiang agar segera mungkin mengeluarkan regulasi tentang pengelolaan karaoke.
Ketujuh; Agar Polri dan TNI, Satpol PP, WH dapat memberikan pengawasan, penertiban, dan menindak tegas bagi setiap pihak yang melanggar syariat Islam dan ketentraman umum. Sebelumnya MPU juga telah mengeluarkan tausiah menyambut 1 Muharram dan Surat Keputusan Bersama Fromkompimda dan Fromkompimda Plus tentang larangan Keyboard di malam hari. [y]