[Karang Baru | Salamina/Sofyan] Menyikapi keresahan masyarakat akhir-akhir ini menyangkut adanya kegiatan Rentenir di bebarapa tempat, maka Komosi B Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Tgk. Ridwan Ali mengadakan Observasi ke 12 Kecamatan dalam wilayah Tamiang.
Observasi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang kemudian dibawa ke dalam rapat Paripurna. Rekomendasi tersebut berisikan bahwa di Aceh Tamiang telah terdapat praktek rentenir dan telah meresahkan masyarakat serta merusak tatanan ekonomi yang sedang dibangun.
Menindak lanjuti rekomendasi ini MPU Aceh Tamiang mengadakan Rapat Pleno yang dipimpin oleh wakil ketua MPU Tgk. Jailani MJ yang lebih dikenal dengan sapaan Ayah Pasee. “Rentenir sama dengan riba dari beberapa Hadits disebutkan bahwa barang siapa yang dalam tububnya terdapat satu dirham dari jenis makanan riba, maka haram baginya surga dan tempatnya neraka,” ujar Ayah Pasee dalam Iftitahnya.
Rapat Paripurna tersebut menghasilkan tujuh butir Tausiyah:
Pertama; Seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, agar dapat mendalami/ memahami ajaran Islam secara kaffah terutama yang berhubungan dengan muamalah, Kedua; Seluruh masyarakat Aceh Tamiang agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan pinjam meminjam uang melalui rintener.
Ketiga; Agar masyarakat memahami keberadaan rentenir sangat menyengsarakan masyarakat dilihat cara mengembalikan pinjaman dengan bunga yang berlipat ganda.
Keempat; Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Dinas Syariat Islam agar dapat menginventarisir keberadaan rentenir, karena rentenir akan terus menumbuh kembangkan riba di masyarakat Aceh Tamiang yang bertentangan dengan hukum Islam.
Kelima; Para da’i, khatib, muballigh, imam kampung dan ustadz agar memberikan penyuluhan secara intens dalam setiap kegiatan dakwah, khutbah dan pengajian tentang makna riba.
Keenam; Polri/TNI dan Satpol PP/WH agar mengawasi dan menertibkan dan menindak tegas bagi pelanggar syariat terkait rentenir. Ketujuh; Pemerintah daerah perlu membuat Qanun untuk melarang praktek rentenir dibumi Muda Sedia,
Anggota sidang memberi pandangan tentang konsep riba yang tidak hanya terbatas pada rentenir, tetapi juga mencakup semua proses transaksi atau akad yang mengandung unsur riba dibahas dalam tausiah tersebut. Tgk. H.M. Yahya Husein anggota DKU memberikan pandangan, praktek riba tidak hanya pada rentenir, tetapi juga terdapat dalam sistem perbangkan dan simpan pinjam yang akadnya terdapat unsur riba, termasuk dalam sistem perbangkan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kakankemenag Aceh Tamiang, Salamina, MA. “Hendaknya tausiah ini tidak hanya membidik rentenir, tetapi tausiah ini dibuat secara menyeluruh mencakup semua transaksi yang mengandung unsur riba”.
Mengingat terdapat pandangan yang berbeda, akhirnya pimpinan sidang Tgk. Jailani MJ pemimpin sidang mengarahkan bahwa, “Tausiah khusus membahas masalah rentenir tidak melebar pada persoalan lain. Sidang hari ini hanya terbatas pada membahas draff rentenir, kalau ada anggota sidang ingin membahas masalah akad atau transaksi yang mengandung unsur haram agar dibahas pada kesempatan lain," arahan ketua sidang sembari menutup sidang mengingat waktu dan akan dilanjutkan finalisasi tausiah rentenir pada minggu mendatang. [yyy]