MPU dan NU Aceh Timur Sepakat Larang Warga Rayakan Tahun Baru

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author31 Desember 2014
MPU dan NU Aceh Timur Sepakat Larang Warga Rayakan Tahun Baru

[Idi | Jamaluddin] Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Aceh Timur mengimbau masyarakat di wilayah kabupaten tersebut untuk tidak larut atau ikut-ikutan dalam merayakan malam Tahun Baru 2015. Demikian disampaikan, Ketua MPU setempat, Tgk H Bukhari Hasan, kepada kontributor majalah Santunan dan website Kanwil Kemenag Aceh, Selasa (30/12).

“Masyarakat diharapkan tidak melakukan hura-hura saat malam pergantian tahun baru. Karena haram menurut ajaran Islam, terlebih kegiatan ini tidak sesuai dengan syariat dan perilaku serta karakter budaya di Aceh,” tegasnya.

Ayah Leuge, panggilan Ketua MPU tersebut juga mengharapkan agar masyarakat dalam perayaan dimaksud juga jangan sampai menyalakan petasan dan aksi balap liar yang berakibat merugikan diri sendiri serta diharamkan dalam ajaran Islam.

“Kepada orang tua agar mengingatkan anak-anaknya untuk tidak ikut-ikutan dan kepada pedagang supaya tidak menjual terompet, petasan, kembang api dan lainnya yang berkaitan dengan tahun baru,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menghindari hura-hura saat malam pergantian tahun, seperti pesta musik keyboard, minum minuman keras, balap liar dan pacaran, serta petasan dan meniup terompet, MPU mengajak warga agar senantiasa berdoa, dan berzikir pada penyambutan pergantian malam itu di rumah masing-masing, itu lebih baik.

Hal senada juga disampaikan ketua NU Aceh Timur, Tgk H Akly Zikrullah, S.Ag,MH juga menyebutkan, bahwa menyambut pergantian tahun sangat dilarang dalam Islam, kecuali bagi mereka non muslim. Akly juga mengingatkan agar masyarakat tidak meniup terompet, hura-hura dijalan raya, pesta narkoba dan membakar petasan.

“Generasi muda Aceh harus sadar kegiatan hura-hura malam pergantian tahun itu bukan budaya Islam, karena itu jangan ikut-ikutan sehingga merusak akidah diri sendiri,” kata Akly yang juga Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Timur itu. [x]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh