[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Kantor Kementerian Agama, Kepala Madrasah dan BRI mengadakan pertemuan dalam rangka membuat Kesepahaman atau yang disbut dengan Memorandum of Understanding (MoU).
Pertemuan tersebut diadakan di Mushalla Al-Ikhwan pada Senin (27/4) menghasilkan 10 butir kesepakatan yang akan ditandatangani pada Senin tanggal 4 Mei yang akan datang. Kesepuluh butir tersebut adalah:
Petama; MoU untuk Kepastian Hukum penyaluran BSM.
Kedua; Diharapkan BSM telah tersalur kepada siswa pada bulan Mei 201.
Ketiga; Memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak menerima dibuktikan dengan kartu KIP atau surat keterangan berwenang.
Keempat; Kepada Madrasah dan guru tidak boleh memotong atau mengambil kebijakan yang merugikan siswa.
Kelima; Diharapkan pihak BRI langsung menyalurkan pada rekening siswa jangan dikrekening pendamping.
Keenam; Penandatangan MoU BRI dengan Madrasah Satker (Madrasah Negeri), sementara Madrasah swasta dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketujuh; Penandatangan MoU dengan BRI mengingat BRI ada di setiap Kecamatan.
Kedelapan; Kepada Madrasah agar memegang dan berpedoman pada buku panduan penyaluran BSM.
Kesembilan; Dana BSM tidak lagi berada di DIPA Kanwil Kemenag Aceh, tetapi di Satker dan Kankemenag.
Kesepuluh; Diharapkan BRI mengantar BSM ke Madrasah. [yyy]















