[Nagan Raya | Zulyadi Miska] Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, senin (24/3) melakukan penanda tanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Suka Makmu dalam bidang Hukum Pidana dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesepakatan MoU Hukum Perdata dan TUN ditanda tangani oleh kedua pihak yaitu Kemenag Nagan Raya yang diwakili oleh Kepala Kemenag Drs Julaidi dan Kejaksaan Negeri Suka Makmue yang diwakili Kepala Kejari, Munaji, SH. Serta turut disaksikan oleh seluruh kepala madrasah, Kasi dan Kasubag TU di lingkungan Kemenag Nagan Raya serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Suka Makmue Nagan Raya.
Tujuan kepakatan yang akan dilakukan antara dua pihak dalam MoU tersebut antara lain menangani bersama peyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang dihadapi oleh Kemenag Nagan Raya dan seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Kemenag Nagan Raya.
Ruang lingkup MoU antara kedua pihak itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan TUN yang dihadapi oleh Kemenag Nagan Raya dan seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Kemenag Nagan Raya.
Kesepakatan itu akan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak penandatanganan kepakatan ini dilakukan, dan dapat diperpanjang lagi.
Dalam sambutannya Kankemenag Nagan Raya menyampaikan bahwa MoU yang dilakukan dengan Kejari Suka Makmue tersebut merupakan tindak lanjut dari Kanwil Kemenag beberapa waktu lalu dgn Kejati. "Kita harapkan kesepakatan bersama membawa manfaat bagi kita semua,” katanya. Drs. Djulaidi juga mengharapkan bahwa disamping fungsinya sebagai penyidik dan fungsi lainnya, Jaksa juga diharapkan menjadi pengacara negara bila kemenag Nagan Raya dan jajarannya memiliki masalah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang terjadi dan terhindar dari masalah hukum tersebut.
Sementara itu Kajari Suka Makmue, Munaji, SH menyampaikan bahwa “Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat mewakili lembaga negara baik di pusat maupun daerah, dalam kapasitas membantu proses hukum perdata dan TUN. Namun tentunya hal tersebut berkaitan dengan masalah kelembagaan bukan personal.
Lebih lanjut Munaji mengatakan bahwa Kejari juga bisa memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara. "jadi bila kemenag bermasalah dengan hukum, bisa melakukan konsultasi dengan kejari untuk mendapat bagaimana baiknya penanganan terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh Kemenag Nagan Raya," jelasnya. [x]