CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Menteri Agama Kukuhkan Tgk Faisal Ali dari Aceh Sebagai Majelis Masyayikh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 404
Kamis, 30 Desember 2021
Featured Image
Banda Aceh (Humas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan Tgk Faisal Ali sebagai salah satu anggota Majelis Masyayikh.

Tgk Faisal Ali yang akrab dikenal Abu Sibreh, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, dikukuhkan sebagai salah seorang anggota Majelis Masyayikh yang merupakan lembaga independen di lingkungan Kementerian Agama.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Menteri Agama di Auditorium H. M. Rasjidi, Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021.

Abu Sibreh selaku pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar dikukuhkan bersama delapan ulama lainnya dari berbagai pesantren di Indonesia.

"Alhamdulillah, ini adalah sebuah amanah dan kepercayaan besar untuk Abu Sibreh, semoga akan memberikan warna baru dalam pengembangan pesantren di Indonesia dan di Aceh Khususnya," kata Iqbal.

Kita berharap peran dari pesantren semakin tinggi dan hadir langsung ditengah masyarakat.

"Dengan adanya masyayikh ini kita akan berupaya sekuat tenaga agar kekhususan pesantren jangan dihilangkan dan diintervensi oleh siapapun. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang independen dan mempunyai karakteristik tersendiri yang harus dirawat sebagai khazanah nusantara," sebutnya.

Pengukuhan Masyasyikh yang terdiri dari sembilan orang kiai dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Menag.

Gus Yaqut, nama sapaannya, menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional. 

"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," jelas Gus Yaqut.

"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam. Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

"Kami berharap melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," ujar Ramdhani.

Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat) 
2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat) 
6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).
Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh