[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Di Arab Saudi Tanah/Wakaf terjaga dan terpelihara oleh Negara. Di Indonesia termasuk di Aceh Harta/Tanah Wakaf dikuasai dan digugat oleh Ahli Waris yang mewakafkannya. Hal ini dikarenakan kurangnya keikhlasan ahli warisnya.
Hal ini disampaikan Salamina, MA Kakankemenag Tamiang saat mengisi materi Kebijakan Kankemenag Aceh Tamiang Dalam Pembinaan Wakaf pada acara Orientasi Pemberdayaan Wakaf di Aula Grand Arya Hotel Senin (21/4) yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam bekerjasama dengan Penyelenggara Syari’ah.
Sebagai contoh beliau menjelaskan tentang Tanah Wakaf Baitul ‘Asyi di Arab Saudi yang sudah diwakafkan ratusan tahun yang lalu. Tanah tersebut diwakafkan oleh pemiliknya untuk masyarkat Aceh yang melaksanakan Haji. Hingga saat ini hasilnya masih bisa dinikmati oleh masyarakat Aceh yang melaksanakan Haji. Bahkan di masa pemerintahan Suharto tanah tersebut pernah diminta untuk dialihkan menjadi milik pemerintah Indonesia tapi tidak dikabulkan oleh Pemerintah Arab Saudi karena tanah tersebut telah diwakafkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Di Turki (ujar beliau lebih lanjut) terdapat sebuah Yayasan Sulaimaniyah yang memberikan Beasiswa kepada Siswa tamatan SMP/MTs yang sudah hafal Al-Qur-an Juz 30 untuk disekolahkan di Pesantren Sulaimaniyah Turki, sasaranya seluruh Negara di Dunia dengan Dana dari yang bersumber dari sumbangan seluruh masyarakat Turki baik berupa Infaq, Shadaqah maupun Zakat serta Wakaf
Menyinggung banyaknya tanah wakaf yang digugat dan diambil oleh ahli waris, Salamina mengatakan bahwa hal itu dikarenakan tidak lengkapnya dokumen menyangkut tanah wakaf tersebut dan tidak adanya Akta Ikrar Wakaf ketika tanah tersebut diwakafkan.
Selanjutnya ada beberapa kebijaksanaan yang dilakukan oleh Kankemenag Aceh Tamiang antara lain melakukan pendataan Tanah Wakaf dan mengajukan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN. Dari hasil pendataan pada tahun 2012 diperoleh data bahwa di Aceh tamiang terdapat 1020 lokasi tanah wakaf dari 8 Kecamatan yang diperuntukkan berbagai penggunaan antara lain untuk Pekuburan, Masjid, TPQ dan lain sebagainya. Dan pada tahun 2012 tersebut telah berhasil disertifikasi sebanyak 29 Lokasi serta pada tahun 2013 disertifikasi 33 lokasi dari 2 kecamatan yaitu Kecamatan Manyak Payed dan Tamiang Hulu.
Di akhir penyampaiannya beliau mengatakan bahwa ada beberapa kendala dalam mengusulkan Sertifikat Tanah Wakaf ini antara lain : Kurangnya Dana, Asal Usul tidak jelas, tidak ada AIW/APIW dan kurangnya minat masyswarakat mendaftarkan Tanah Wakaf ke KUA. [yyy]