[Kanwil | Muhammad Yakub Yahya] Tidak bulan lalu, tidak bulan ini; tidak tahun ini, tidak tahun depan, listrik di Aceh (juga di Sumut) terus mengulah. Banyak fasilitas masyarakat dan perkantoran yang ‘hancur’ dan nyaris rusak. Perawatan jadi sia-sia, meski ada anggaran perawatan.
Belum lagi data yang hilang di layar monitor, saat belum masanya untuk di-save, atau kelupaan menyimpannya.
Pun demikian komplain warga, biasa disahuti pihak ‘pemegang api’ yang berlogo ‘halilintar’ itu, dengan iklan ‘bayar listrik tepat waktu’, kalau tidak denda menunggu!
Di tengah gelap, kami sempat teringat dengan pelayanan dan ketulusan, remunesari dan prestasi, SKP dan tunjangan, lalu kerja mesti dipacu, meski pun mati lampu. Listrik mati jadi ‘biasa’, dan diwaspadai, termasuk kita di Kanwil Kemenag Aceh, saat jam kerja, misal Selasa dan Rabu (14-15 Okt).
Pihak yang paling 'tersakiti', mungkin staf yang menjanjikan kerja siap dalam masa tertentu. Sedangkan atasannya, mitra yang di level atas itu, sebagian bisa memahami juga keadaannya, sebagain mungkin akan memahami.
Padahal rekan-rekan yang aktif, di berbagai ruang, sudah berbuat menurut dayanya, jelang lampu mati, ada yang sedang giat membuat laporan, mengirim-menerima data, menganalisa data/dokumen, mengetik, menerima tamu, cas alat, atau kerja ‘lain-lain’ yang sudah semua tahu. Semua itu sangat tergantung jaringan dan listrik. Semua mungkin teringat pada kinerja dan aturan baru itu.
Padahal saat yang sama sedang ada Rapat Eselon 1 di Bandung, termasuk Kakanwil Kemenag Aceh hadir, yang membicarakan langkah konkrit menyahuti Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah terbit, yaitu: Perpres No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Kementerian Agama. Sehubungan itu, Kementerian Agama telah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan turunannya.
Dalam pada itu, Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi menegaskan bahwa setiap PNS harus mempunyai jabatan. “Tuntutan perundang-undangan untuk pencairan tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada seluruh PNS di antaranya adalah PNS itu mempunyai jabatan,” tegasnya pada Rapim Unit Eselon I Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014, Bandung, Rabu (15/10).
Mahsusi meminta aparatur Kemenag untuk mengubah mindset nya terkait klasifikasi jabatan. Menurutnya, jabatan yang sudah kita kenal selama ini terdiri dari jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana atau staf.
“Mindset ini harus diubah. Jabatan sekarang terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, yaitu jabatan fungsional yang sekarang sudah di SK-kan, dan sisanya yang biasa kita kenal sebagai staf, tidak akan mendapar tunjangan kinerja jika belum mendapat SK jabatan fungsional umum,” terang Mahsusi.
Mahsusi menambahkan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan operasional Perpres No 108 Tahun 2014. “Senin akan terbit PMA tentang tunjangan kinerja dan mohon agar segera diserahkan ke satker untuk dipelajari,” terangnya.
“Ada 3 PMA yang akan diterbitkan agar segera dipelajari secara komprehensif dan dipahami,” tambahnya.
Ketiga PMA tersebut adalah PMA tentang Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja, PMA tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama, serta PMA tentang Penetapan Kelas Jabatan.
Sehubungan itu, Mahsusi meminta agar seluruh pimpinan satker segera menerbitkan SK Jabatan Fungsional Umum (JFU) pada satker masing-masing.
Dikatakan Mahsusi bahwa Sekjen Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pengangkatan jabatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum yang meminta agar setiap satker segera memetakan dan mengangkat PNS dalam JFU dengan menyiapkan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Jabatan Fungsional Umum.
Jadi… kalau sering mati lampu, SK pun tak bakal siap, atau jika telah diketik pun hilang lagi hilang lagi, bukan? Jawabannya, "ngak tau gelap..."[inmas/kemenag.go.id]
[goto: ilustrasi jika suasana setengah gelap]













