CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Masa Transisi Sudah Berlalu, Ayo Tatap Masa Depan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 345
Kamis, 1 November 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (1/11/2012) Guna mempertajam pemahaman dan kesiapan aparatur dalam menjalankan UU No.14 tahun 2008, tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), pihak KIA (Komisi Informasi Aceh) mengundang berbagai SKPA dan lembaga vertikal, termasuk Kanwil Kemenag Aceh (diwakili oleh staf Humas, Muhammad Yakub Yahya), dalam seminar di `Seuramoe Infokom` (1/11)."Ke depan, dan di depan gedung ini, kita membuat plaza atau konter masyarakat yang perlu informasi publik. One stop service information publik, semua instansi Aceh bisa berkumpul di sini, dan menyediakan informasi itu," ujar Prof. Dr. Ir. Yuwaldy Away, M.Sc, Kadis Dishubkomintel Aceh, mewakili sambutan Gubernur Aceh, mengisayaratkan fungsi `Seuramoe Infokom` (yang di depan Masjid Raya, atau depan Kodim AB, atau depan Barata), itu semua untuk publik, saat membuka acara Seminar Publik "Keterbukaan Informasi Publik (KIP)untuk Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah yang Baik, Terbuka dan Akuntable di Aceh". Pemateri seminar, selain Kadis Dishubkominfotel Aceh, ada Abdullah Saleh, SH (DPRA), Fahrul Rizha Yusuf (KKIP Aceh dan Forum Masyarakat Sipil), dan Abdul Rahman Ma’mun (Ketua KIP Pusat). Abdul Rahman mengulangi, rangking pengelolaan KIP Aceh (misalnya lewat situs), baru urutan ke 13 nasional.Yuwaldi Away dalam materi, "Kesiapan Pemerintah Aceh Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik" menambahkan dalam sesi dialog, "Kami sangat senang atas kehadiran Ketua KIP (Komisi Informasi Pusat) dan secara tidak langsung sudha membantu tugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dkumentasi) di Aceh. KIP ini barang yang sudah ada di masyarakat dan diformulasikan dengan UU tersebut. Mungkin maindset kami yang masih susah mungkin karena bencana dan konflik dan ke depan menjadi lebih baik. Namanya ini KIP bukan data publik. Kalau informasi tergantung siapa yang meminta dan kalau tidak betul akan ditolak. Sekarang banyak yang iseng minta data dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan dia dan menghabiskan waktu bagi aparatur pemerintahan." Abdullah Saleh mewakili Komisi A DPR Aceh menyampaikan materi dalam seminar yang digelar KIA , "Kita juga, dalam upaya Keterbukaan Informasi Publik, selain adanya qanun dan proses tentang bagaimana kebijakan publik dihasilkan dan diproses, juga ada qanun yang kita lahirkan untuk itu. Ada tata cara pembuatan qanun dan banyak partisipasi teman-teman dari aktivis dan yang lainnya. Partispasi publik dapat diakomodirlah. Kemudian sekarang lahirlah Badan Legislasi yang mengkodinir proses pembuatan qanun ini. Ada media center, ada website. Sekarang ini ada pembahasan Qanun Wali Nanggroe yang sedang dibahas sudah dimasukan dalam website dan semua publik bisa mengakses ini."Pemerintahan yang lalu kita betul-betul masa transisi. Gubernur saja tidak berani tinggal di pendopo, tapi tingga di rumah sendiri. Itu bukan pola pemerintahan yang benar, dan sudah kita lewati masa transisi itu, mari sekarang, ke depannya, dengan adanya KIA ini, kita mulai kembali dan kita mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan secara benar. Konon lagi Aceh kita ini setelah dilanda konflik selama 32 tahun, semua infrastruktur hancur sampai birokrasi pemerintahan juga. Selama konflik, itu tidak pernah kita bina, kepegawaian tidak dapat kita urus lebih baik, dan pemerintahan jalan secara acak-acakkan. Dalam masa transisi yang lalu saya bisa memahami, tapi dalam kondisi yang sudah baik, kita dorong ke depan, tatap masa depan. Jangan menghabiskan waktu, untuk yang lalu, tapi bagaimana kita membenah ke depan, menjadi lebih baik. Kalau mempersoalkan yang lalu habis energi kita," ajak Abdullah, Advokat dari Beutong Ateuh itu. [yakub]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh