[Banda Aceh | Zainal] Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberi pembekalan manasik haji kepada Calon Jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci. Hanya saja jumlah pertemuan yang dialokasikan tahun ini jauh berkurang dari tahun sebelumnya. Bila tahun sebelumnya manasik haji dilaksanakan sebanyak 10 kali yaitu 3 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 7 kali di tingkat Kecamatan, tahun ini pelaksanaannya berkurang menjadi 6 kali saja yaitu 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 4 kali di Kecamatan, dengan alokasi waktu 1 kali pertemuan adalah 4 Jam Pelajaran (1 JPL = 60 Menit) perhari.
Bahasan materi yang disampaikan di tingkat Kabupaten/Kota meliputi kebijakan pemerintah terkait perhajian, kebijakan kesehatan, keselamatan penerbangan, hikmah haji, pelestarian haji mabrur serta pembentukan ketua regu dan ketua rombongan. Sedangkan materi yang dibahas di tingkat Kecamatan meliputi Proses perjalanan Ibadah Haji dan kegiatan selama di Arab Saudi, Bimbingan Haji dan Umrah (Fiqh), pelaksanaan ibadah di pesawat, hak dan kewajiban jamaah haji serta akhlak Jamaah haji dan budaya masyarakat Arab Saudi.
Informasi Perubahan atau pengurangan jumlah tatap muka kegitan manasik haji tersebut disamapiakan secara resmi oleh Dirjen PHU melalui surat tertanggal 7 Mei 2015 dan merupakan hasil rapat Panja BPIH Kementerian Agama dengan Komisi VIIIDPR RI beberapa waktu sebelumnya.