Karang Baru (Sofyan/Siti) -- Siti Aisyah, S. H. I, Staf Tata Usaha MIN 3 Acek Tamiang, Senin (24/2/2020) menjadi Pembina Upacara, dalam amanatnya membahas masalah makna sebuah Simbol.
Menurutnya fungsi Simbol ada dua, yang pertama berfungsi sebagai "Pengendali diri" maksudnya saat kita menggunakan simbol itu kita akan menjaga harkat dan martabat dari simol itu, adapun fungsi yang kedua adalah sebagai "Tanda pengenal" sebagaimana yang sering digunakan oleh petugas medis dalam menangani sutu keadaan bencana maupun musibah agar orang-orang mudah mengenali petugas medis tersebut.
Sebagai contoh ia mengisahkan bagaimana ketika terjadi musibah gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, petugas medis yang terdiri dari sukarelawan dan Palang Merah Indonesi (PMI), mereka tak kenal takut saat mengevakuasi korban bencana baik yang di kota, pedesaan maupun di perbukitan dan hutan-hutan padahal saat itu masih terjadi konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI, hal ini dikarenakan mereka menggunakan simbol Palang Merah yang berarti petugas medis yang tak boleh diganggu dalam melaksanakan tugasnya mengevakuasi korban.
Selanjutnya ia memaparkan arti pentingnya makna simbol Kementerian Agama yang selalu melekat pada Pakaian Sekolah yang digunakan siswa-siswi.
Secara ringkas ia menjelaskan bahwa simbol itu bermakna selaku insan Kementerian Agama kita harus senantiasa mematuhi aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di negara kita berdasarkan Pancasila untuk mencapai kemakmuran bersama dan senantiasa selalu Ikhlas dalam beramal.