CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Madrasah di Aceh Barat Minta PBM Secara Tatap Muka

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 720
Selasa, 2 Juni 2020
Featured Image

Meulaboh (Rahmat Trisnamal) ---Madrasah di Kabupaten Aceh Barat meminta untuk melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka, usai dikeluarkannya kebijakan new normal oleh pemerintah beberapa waktu lalu.


“Sembilan puluh persen lebih madrasah di Kabupaten Aceh Barat siap melaksanakan PBM tatap muka,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag usai melakukan pertemuan dengan kepala madrasah, Selasa 02 Juni 2020.


Khairul Azhar menjelaskan, permintaan tersebut dilakukan oleh pihak madrasah dengan berbagai pertimbangan, dimana kondisi Kabupaten Aceh Barat yang saat ini masih dalam kategori wilayah zona hijau covid-19 atau aman oleh pemerintah. 


Selain itu, pemberlakuan proses belajar mengajar secara daring (online) masih terdapat hambatan, terlebih di daerah pelosok di Kabupaten Aceh Barat yang kesulitan mendapatkan jaringan internet, bahkan perekonomian masyarakat pun masih kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan alat, seperti pengadaan smartphone atau laptop.


Khairul menambahkan, dari berbagai usulan yang masuk dari pihak madrasah, pihaknya akan kirimkan rekomendasi kepada Bupati Aceh Barat dengan tembusan kepada Gubernur Aceh, bahwa madrasah Kabupaten Aceh Barat siap melaksanakan pembelajaran secara reguler pada tahun pelajaran baru 2020/2021.


“Rekomendasi ini nantinya akan ditandatangani oleh seluruh kepala madrasah di Kabupaten Aceh Barat,” ungkap Khairul Azhar.


Pembelajaran secara tatap muka di masa darurat juga diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin pada 18 Mei 2020 lalu.


Pada BAB III poin c, nomor pertama menyebutkan, pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). Kedua, pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing.


Sementara itu, pada poin E, nomor pertama menyebutkan bahwa, kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual. Kedua, madrasah yang pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.


Ketiga, bila dalam bentuk kelas nyata, guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara shift pagi dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing madrasah sesuai dengan kondisi kedaruratan.


Madrasah Masih Melaksanakan PBM Secara Daring


Khairul menjelaskan, saat ini madrasah di Kabupaten Aceh Barat masih melaksanakan proses belajar mengajar secara daring. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 30 Mei 2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease 2020 (Covid-19) di Aceh, pelaksanaan belajar di rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020.


“Sesuai dengan instruksi tersebut, PBM dan pelaksanaan ujian semester genap di madrasah masih secara daring,” tambahnya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh