Banda Aceh (Humas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg melaunching BPRS Hikmah Wakilah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Kantor PT BPRS Hikmah Wakilah Peunayong Banda Aceh, Selasa 5 Juli 2022.
Kegiatan ini dihadiri, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Direktur Utama Sugito SE ME, Kabid Penaiszawa H Yasih SAg MA, sejumlah pegiat dan praktisi keuangan syariah di Aceh.
Kakanwil mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas terselenggaranya Launching Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang dilaksanakan oleh PT. BPRS Hikmah Wakilah.
Menurutnya, launching ini dalam rangka mensyiarkan dan memberikan Informasi kepada masyarakat tentang LKS PWU.
"Publikasi penting kita lakukan secara masif, disertai dengan mempersiapkan banyak hal, untuk menjalankan tugas dan fungsi LKS PWU secara maksimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tentunya memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam berwakaf," kata Iqbal.
Ia mengungkapkan, Kementerian Agama mengajak seluruh stakeholder, khususnya Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang untuk bersinergi guna memperkuat pengelolaan wakaf uang.
"Semua pihak terkait perlu berpartisipasi dan terlibat aktif, untuk mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat dan bangsa," katanya.
Selain itu, kata Iqbal, Kementerian Agama sebagai regulator dan LKS PWU sebagai penerima, perlu juga koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), organisasi keagamaan, otoritas keuangan, lembaga pendidikan dan filantropi.
Ia mengutip KH Tholhah Hasan Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, bahwa pentingnya wakaf uang sebagai bentuk shadaqah jariyah dengan manfaat di dunia dan bekal di akhirat yang terus mengalir.
"Sebab harta yang anda wakafkan akan abadi dan dikelola secara produktif. Yang disalurkan untuk kesejahteraan dan penguatan ekonomi bangsa adalah hasil dari pengelolaannya," sebut Iqbal.
Ia juga menjelaskan Kemenag Aceh saat ini giat melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan wakaf uang pada lembaga resmi yang ditunjuk.[]