Kota Subulussalam-KemenagNews Jumat (13/9/2013) Refidar, S.Ag, staf KUA Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam curahan hati pada pembaca dan kawan KUA di mana saja, yang laksanakan program pernikahan bagi catin (calon pengantin) selagi musim hujan."Catin banyak yang datang terlambat ke KUA Kecmatan Simpang Kiri, untuk mengikuti bimbingan BP4, dikarenakan hujan. Sehingga pegwai KUA pulangnya agak terlambat. Pegawai KUA Simpang Kiri akhirnya banyak yang masuk angin, sakit maag, kambuh perutnya, karena terlambat makan," sebut Refidar, pelaksana kehumasan KUA Simpang Kiri, bersama kawannya, Erlina Satri NY dan Sardi, S.Pd.I. BP4 ialah Badan Penasehatan, Pembimbingan, dan Pelestarian Perkawinan. Berdasarkan Peraturan Mentri Agama No. 3 Tahun 1975 Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama dalam berusaha mendamaikan kedua belah pihak dapat meminta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) agar menasehati kedua suami istri tersebut untuk hidup makmur lagi dalam rumah tanggaâ€.[foto; staf subbag inmas, yakub, khairul, fajriah, juanda, dan fadhlan, menelaah naskah hasil praktik lapangan kiriman peserta pekan silam, dari staf kua simpang kiri; foto bawah, peserta workshop jurnalistik kota subulussalam 3-5 september]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242