[Blangpidie | Badrul] Seluruh Kepala KUA beserta staf di lingkungan Kankemenag Kab. Aceh Barat Daya, dengan antusias mengikuti pembinaan dan pembuatan SKP yang dilaksanakan pada Senin (2/2) bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kasi Bimas Islam M. Slamet, S.Ag dalam sambutanya menjelaskan dalam penerapan SKP, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
"SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Tugas Jabatan dengan mengacu pada peraturan yang ada. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai dan ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja," ujarnya.
Sebagai narasumber Bapak Rahmat Hidayat, SE Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan Penilaian kinerja adalah kesempatan periodik untuk melakukan komunikasi antara orang yang menugaskan pekerjaan dengan orang yang mengerjakannya untuk mendiskusikan apa yang saling mereka harapkan dan seberapa jauh harapan ini dipenuhi.
"Penilaian prestasi kerja terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, di mana bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP meliputi aspek-aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sementara penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan," jelasnya. [yyy]