[Banda Aceh | Jufrizal Muadz/Yakub] Pada hari ke tiga Jum'at (10/3) Kegiatan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diikuti oleh Operator PIP dan Pengawas Madrasah Kab/ Kota di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh, pemateri dari KPPN Aceh membahas tentang dasar hukum pengelolaan data supplier dan kontrak.
Ini adalah Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Sistem SPAN mensyaratkan setiap penerima pembayaran harus didaftarkan data suppliernya terlebih dahulu, sedangkan bagi pembayaran yang bersifat kontraktual (SPM Kontraktual), selain data supplier atas kontrak tersebut, data kontrak pun juga harus didaftarkan ke KPPN. Apabila kedua data tersebut tidak ada, maka SPM tidak akan bisa diproses lebih lanjut.
Dalam paparannya dia juga mengatakan bahwa Data supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. Pada saat pengisian data supplier, elemen data yang harus ada antara lain, nama penerima, NPWP, alamat supplier, nomor rekening, dan bank.
Kaitannya dengan data kontrak, syarat untuk mendaftarkan data kontrak adalah data supplier atas kontrak tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu sehingga apabila terdapat kesalahan pada data supplier, maka data kontrak tidak dapat didaftarkan ke KPPN. Pada SPAN dikenal 7 (tujuh) tipe supplier: Satker, Penyedia barang dan jasa, Pegawai, BA 999 (BA BUN), Transfer Daerah, Penerusan Pinjaman, Lain-lain. [yyy]