CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kepala KUA Nisam: Selamatkan Harta Wakaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 252
Kamis, 26 Februari 2015
Featured Image

[Lhoksukon | Nasril/fa] Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nisam Lukmal Hakim Yahya, S.Ag mengatakan bahwa  Pencatatan/pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sangat penting demi Kemaslahatan dan untuk mengamankan aset Ummat Islam, untuk itu sangat diharapkan kesadaran masyarakat untuk mengetahui tentang  pentingnya mendaftarkan harta wakaf ke PPAIW.

“Kemudian di sini kami dari KUA Nisam perlu menginformasikan kepada masyarakat, agar mendaftarkan harta wakaf kepada PPAIW yaitu di KUA Nisam karena Pencatatan/pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sangat penting demi Kemaslahatan dan untuk mengamankan aset Ummat Islam,” ungkap Lukmal hakim Rabu, 25/2/2015.

Hal ini disampaikan Lukman Menjawab pertanyaan beberapa Tokoh Masyarakat dalam Kecamatan Nisam yang menanyakan tentang pentingnya pencatatan/Pendaftaran tanah Wakaf ke PPAIW.

Kemudian Lukmal menyampaikan bahwa pendaftaran harta wakaf ke PPAIW, bukan berarti harta wakaf tersebut direbut oleh Negara, namun dengan didaftarkannya harta wakaf tersebut, menjadi kuat dari segi hukum dan Negara melindunginya.

Untuk mendaftarkan tanah wakaf, seorang wakif dan Nadzhir  hendaknya datang sendiri ke Kantor KUA setempat dengan membawa persyaratan dan data yang lengkap. Di sana ia akan diminta menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang hendak diwakafkan, menunjuk nazhir, dan mengikrarkan wakaf secara lisan dan tertulis dihadapan dua orang saksi. Setelah ditandatangani semua pihak,  ikrar wakaf (blanko W.1), akta ikrar wakaf (W. 2) dan salinan akta ikrar wakaf(W. 2.a) atau akta penganti ikrar wakaf ( W.3) dan salinan akta pengganti ikrar wakaf (W.3.a), PPAIW segera menyerahkan masing-masing berkas kepada para pihak sesuai peruntukan.

Bila ada harta wakaf yang dipersengketakan dapat diajukan ke Mahkamah Syar’iyyah untuk diputuskan. Jika harta wakaf dimaksud tidak ada lagi wakif dan Nazir padahal umum diketahui itu adalah wakaf, maka dapat diajukan juga ke Mahkamah Syar’iyyah untuk dilakukan penetapan harta wakaf. [x]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh