Blangpidie (Badrul)---Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kakankemenag Abdya) H. Salihin Mizal, MA didampingi Kasi Pendidikan Islam Adihar, S.Pd.I, MA menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darul Muhibbah Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Jum'at (19/2/21).
Penyerahan SK Izin Operasional Pondok Pesantren Darul Muhibbah tersebut diantar langsung oleh Kepala Kankemenag Abdya Salihin Mizal ke Pondok Pesantren setempat.
Saat menyerahkan SK tersebut Kepala Kankemenag Abdya mengatakan, Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia sehingga harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan prioritas utama dalam meningkatkan ilmu keagamaan, menurutnya melalui Pondok Pesantrenlah akan lahir intelek muda yang menguasai ilmu agama dan melestarikan budaya pesantren.
"Dengan keluarnya SK ini saya berharap Darul Muhibbah dapat lebih meningkatkan mutu pendidikan di pondok pesantren ini sehingga mampu melahirkan peserta didik yang intelektual dan berakhlak mulia," harap Salihin.
Lebih lanjut Salihin Mizal mengatakan bahwa sekarang semua izin operasional pondok pesantren sudah berbasis online sesuai dengan Petunjuk Teknis dari Dirjen Pendidikan Islam, di Kankemenag hanya sebatas memverifikasi dan validasi faktual ke lapangan selanjutnya menyerahkan berkas ke Kantor Wilayah.
Hal yang sama diutarakan Kepala Seksi Pendidikan Islam Adihar, ia berharap pihak Pondok agar selalu berkordinasi dengan Seksi Pendidikan Islam terkait perkembangan Pondok Pesantren setiap bulannya.
"Kami harap agar pondok pesantren selalu memberikan informasi berupa laporan bulanan terkait perkembangan pondok ke Kankemenag Abdya dalam hal ini Seksi Pendidikan Islam,” ujarnya.
Sementara itu Pimpinan Pondok Pesantren Darul Muhibbah Alue Pisang menyampaikan ucapan terimakasih dan meminta dukungan Kankemenag Abdya serta semua pihak terhadap perkembangan Pondok Pesantren tersebut. []










