Simeulue, 21 Maret 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simeulue resmi menerapkan sistem kerja fleksibel mulai Jumat, 21 Maret 2025. Kebijakan ini mengombinasikan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA) guna memberikan keleluasaan bagi pegawai selama bulan Ramadhan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama RI No.16 Tahun 2025, yang bertujuan untuk efisiensi anggaran serta meningkatkan kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Kantor Kemterian Agama Kabupaten Simeulue, H Nashrullah SAg MA, didampingi Kasubbag TU Fauzan SAg MH, dalam rapat internal yang diikuti oleh para kepala seksi dan pengelola kepegawaian, menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Meskipun ada kelonggaran dalam sistem kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Nashrullah.
Sementara itu, Kasubbag TU Fauzan menyampaikan bahwa daftar tim WFO, WFH, dan WFA telah disusun dan akan diterapkan mulai 21 hingga 27 Maret 2025.
"Pada tanggal tersebut, pegawai dapat bekerja dari rumah (WFH), tetapi tetap ada petugas piket (WFO) di kantor untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa," jelas Fauzan.
Pegawai yang bertugas secara WFO diwajibkan untuk standby di kantor guna mengantisipasi berbagai keperluan masyarakat.
Kemenag Kabupaten Simeulue memiliki empat satuan kerja (Satker), yaitu:
1. Sekretariat Jenderal (Subbag Umum)
2. Pendidikan Islam (terdiri dari Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam)
3. Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas)
4. Penyelenggaraan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT)
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, diharapkan pelayanan tetap berjalan optimal.