Suka Makmue (Humas) - Pembatalan keberangkatan jamaah haji masih menjadi isu hangat di tengah masyarakat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M bagi jamaah haji dan Penyuluh Agama Islam Non PNS
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di aula kantor Kemenag setempat, Sabtu (31/7), dan dibuka oleh Kepala Kankemenag Nagan Raya, Samhudi SSi yang didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, H Mauliadi SHI.
"Mudah-mudahan kesempatan ini bisa meluruskan dan meningkatkan pemahaman peserta kegiatan ini dalam melihat permasalahan yang ada. Kita harapkan peserta juga bisa menjadi "duta" pemerintah di tengah-tengah masyarakat dalam menyampaikan informasi penting terkait dinamika perhajian," ujar Samhudi.
Samhudi juga mengatakan acara ini sangat penting supaya masyarakat tidak termakan isu hoaks, terutama perihal gagal haji karena uang tidak ada.
"Tidak sedikit juga masyarakat yang termakan hoaks tentang penyelenggaraan ibadah haji, terutama perihal isu bahwa haji gagal karena duitnya tidak ada," katanya di hadapan calon jamaah haji.
Sementara itu Kasi PHU, Mauliadi SHI yang juga ketua panitia pelaksana mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mengonter informasi hoaks yang berkembang di tengah masyarakat.
"Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mengouter isu-isu dan informasi hoaks dan negatif yang tersebar di masyarakat terkait keputusan pemerintah dalam hal pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021," ujar Mauliadi.
Peserta kegiatan sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 diikuti oleh calon jamaah haji dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
"Peserta kegiatan yang diundang seluruhnya berjumlah 100 orang yang terdiri dari jamaah haji tahun 2021 sebanyak 96 orang dan ditambah dari Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 4 orang," ujarnya melanjutkan.
Kasi PHU Kankemenag Nagan Raya juga mengharapkan dengan kegiatan ini bisa memaknai KMA nomor 660 Tahun 2021 dengan adanya pembatalan keberangkatan haji bisa memberi limit waktu meningkatkan kesehatan dan spritual bagi jamaah. "Dan bagi penyuluh bisa mensosialisasikan KMA tersebut kepada masyarakat," katanya berharap.
Sementara itu Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Rizal, Mulyadi SAg MA selaku pemateri menjelaskan isi KMA tersebut kepada calon jamaah.
"Ibadah haji wajib ditunaikan bagi umat Islam yang mampu ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan Arab Saudi. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji pada saat ini terancam Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ujarnya saat membaca lampiran KMA 660 Tahun 2021.
Rizal Mulyadi juga mengatakan jamaah haji yang ditunda keberangkatan karena pandemi Covid-19 adalah jamah yang diprioritaskan.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu adalah jamaah yang diprioritaskan untuk keberangkatan haji tahun depan. Secara nasional kita Aceh nomor 1 mengenai administrasi dari 34 Provinsi seluruh Indonesia, kalau haji berangkat kita sudah siap untuk berangkat," ujarnya.