[Bireuen | najib] Kantor kementerian agama kabupaten Bireuen menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Raudhatul Atfal (RA) dan kepala madrasah dibawah jajaran kemenag tentang pedoman pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS dan bantuan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS di lingkungan kantor kementerian agama kabupaten Bireuen.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat edaran inspektorat jenderal kementrian agma RI nomor: II/02/2014 tangal 10 Desember 2014 tentang pelaksanaan hari amal bakti (HAB) dan data rekapitulasi fingger print pada kementerian agama.
Maka berdasarkan surat edaran tersebut, kemenag Bireuen mengintruksikan kepada seluruh kepala madrasah/RA untuk mengaktifkan absen fingger print di madrasah masing masing dan memberlakukan absen fingger print bagi seluruh PNS.
Pada point ke dua tertulis, khusus bagi guru bukan PNS yang telah lulus sertifikasi sebagai pedoman pembayaran bantuan tunjangan profesi, perhitungan kehadiran dari absen fingger print.
Pada point lain disebutkan, apabila guru sertifikasi tidak hadir selama lebih dari 3 (tiga) hari secara kumulatif dalam satu bulan, baik cuti/tanpa keterangan/sakit dan izin, maka tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi guru tersebut dalam bulan berjalan tidak dapat dibayarkan.
Surat edaran untuk madrasah dilingkungan kemenag Bireuen tersebut ditandatangani oleh kepala kantor kemenag Bireuen, Drs H. Maiyusri, dan tembusannya kepala kantor wilayah kemenag provinsi Aceh. [x]
FOTO : Foto bagian atas surat edaran untuk madrasah dilingkungan kantor kemenag Bireuen.













