Kemenag Bener Meriah Terima Surat Keputusan Bupati Terkait Penetapan Lokasi Pembangunan KUA Bukit

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Penulis19 Januari 2022
Kemenag Bener Meriah Terima Surat Keputusan Bupati Terkait Penetapan Lokasi Pembangunan KUA Bukit

Versi Audio

Dengarkan artikel ini

Matikan Audio

Redelong (Fazri) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA terima Surat Keputusan Penetapan Lokasi Pembangunan KUA Kecamatan Bukit, Rabu (19/1/2022).

Penyerahan aset tanah dengan ukuran 25 x 25 M, yang berada di pusat Ibukota Bener Meriah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Bukit yang baru.

Bupati Bener Meriah melalui  Kabid Survei, pengukuran, pemetaan dan pendaftaran tanah Dinas Pertanahan Zulbahri SP mengatakan,  bahwa penyerahan surat penetapan nota hibah pembangunan Kantor KUA Bukit adalah salah satu bentuk keseriusan dan dukungan penuh Bupati Bener Meriah kepada Kementerian Agama.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bener Meriah dan Pemerintah Daerah atas penyerahan nota hibah ini.

"Semoga pada tahun 2023 nanti pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bukit melalui dana SBSN dapat terlaksana," harap Hamdan.[y]

Layanan
Kemenag Bener Meriah Terima Surat Keputusan Bupati Terkait Penetapan Lokasi Pembangunan KUA BukitKemenag Bener Meriah Terima Surat Keputusan Bupati Terkait Penetapan Lokasi Pembangunan KUA BukitKemenag Bener Meriah Terima Surat Keputusan Bupati Terkait Penetapan Lokasi Pembangunan KUA Bukit
Mempersiapkan audio...
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh