CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Bener Meriah Gelar Sosialisasi UU Pelayanan Publik dan Jurnalistik

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 244
Selasa, 17 Desember 2013
Featured Image

Simpang Tiga – KemenagNews. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Senin (9 s/d 11 Desember 2013) lalu menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Aparur Kemenag se Kabupaten Bener Meriah dengan tema “Mari kita wujudkan penyelenggaraan pelayanan bermartabat dengan informasi yang tepat”.

Kegiatan yang diadakan di aula Hotel Linge Land Takengon ini dibuka Bupati Bener Meriah, diwakili Armia, SE, MM Plh. Sekda Kab. Bener Meriah.

Dalam sambutannya Armia, SE, MM menyampaikan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik berkaitan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan ditambah lagi dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Peraturan ini juga bisa diartikan sebagai kontrak untuk komitmen kepada masyarakat agar maksimal dalam pelayanan publik sehingga dalam peraturan ini sangat jelas hak dan kewajiban penerima layanan maupun pemberi layanan di semua unit layanan. 

“Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman secara komprehensif kepada Badan Publik tentang UU Nomor 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya, agar Badan Publik memahami tentang hak dan kewajibannya dalam memberikan layanan maupun mengakses informasi publik,” dan kegiatan ini juga diadakan untuk memaksimalkan pelayanan public yang sebelumnya sudah tercover dalam visi dan misi kemenag Bener Meriah yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebut Kakankemenag Kab. Bener Meriah Drs. H. Amrun Saleh.

Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari Kanwil Kemenag Prov. Aceh yaitu Kasubbag  Hukum dan KUB dan Kasubbag  Informasi dan Humas. Dengan jumlah peserta 60 Orang, yang terdiri dari Kepala Madrasah, Kepala KUA, para Guru dan Staf KUA se-Kab. Bener Meriah.

Sosialisasi ini dibagi dalam dua kegiatan: Sosialisasi UU Pelayanan Publik dengan jumlah peserta 30 Orang dan Sosialisasi Jurnalistik dengan jumlah peserta 30 Orang. Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan baik dan Sukses. [Humas Kemenag BM/y] 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh