idi-KemenagNews| Sebanyak 21 orang mengikuti pembinaan Wakaf untuk petugas Tanah Wakaf KUA se-Kabupaten Aceh Timur yang diselenggarakan Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur (Kankemenag Atim) di aula Kankemenag setempat, Selasa (31/12). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kankemenag Atim Drs. H. Faisal Hasan, dan Kasi Bimas Islam Akly, S.Ag.
Kepala Kantor Kemenag Kab Aceh Timur Drs. H.Faisal Hasan mengatakan kegiatan ini membantu Kementerian Agama untuk meningkatkan pengelolaan administrasi dan pengembangan wakaf serta pengamanannya di wilayah kabupaten Aceh Timur yang memang saat ini belum sepenuhnya berjalan dengan optimal.
“Jelas ini bisa menjadi pintu masuk bagi kita untuk bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan wakaf,” kata Haji Faisal. Lebih jauh dia menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Nazhir wakaf mempunyai tugas yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
“Apabila ada tanah ada harta wakaf yang belum memiliki surat segara melapor ke Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing untuk dibuat surat segala biaya gratis, Mari kita kawal dan kita layani masyarakat dengan baik dibidang wakaf ini,” imbuhnya. [jamal/y]