Lhoksukon (Masnoer)--Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara melalui Sub Bagian Tata Usaha (TU), Seksi Bimas Islam, dan Seksi Pendidikan Madrasah, menghimpun data dan memvalidasi tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini guna menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kemenag RI nomor P- 4697/SJJ/B.II/KP.00/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non-ASN.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasubbag TU Drs H Jamaluddin MPd pendataan yang sudah berjalan sejak awal September 2022 ini telah menuntaskan entri data awal pada sistem aplikasi Kementerian Agama. Saat ini, progres pendataan pada tahap pengunggahan SPTJM (Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bermaterai.
“Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan entri data awal yang terdiri dari fotokopi SK pengangkatan tenaga Non-ASN dengan mekanisme pembayaran bersumber APBN, fotokopi dokumen bukti pembayaran honorarium bersumber APBN, fotokopi KTP dan KK, dan ijazah terakhir beserta transkrip nilai,” terang Jamaluddin Kamis (15/9/2022).
Adapun berdasarkan laporan Analis Kepegawaian, Amiruddin, S.Pd dari 938 tenaga Non-ASN yang terdata, 703 orang yang telah divalidasi.
“Saat ini kami sedang mengunggah file SPTJM bermaterai dari masing-masing tenaga Non-ASN ke aplikasi. Sudah terunggah sekitar 703 SPTJM dan masih terus berlanjut hingga nantinya selesai 938 orang,” ungkap Amiruddin saat dijumpai di ruang Media Center Kankemenag setempat.
Ke 938 orang tenaga Non-ASN di bawah naungan Kemenag Aceh Utara tersebar di Kantor Kemenag Aceh Utara, KUA (Kantor Urusan Agama), Penyuluh Agama Agama Islam dan Madrasah Negeri. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan memvalidasi tenaga Non-ASN apakah sudah memenuhi kebutuhan.[yyy]