Idi (Irfan)---- Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur menerima Surat Keputusan (SK) Mutasi. 56 orang ASN yang terdiri dari 50 orang guru, 6 orang pegawai pada Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Dalam sambutan dan arahannya orang nomor satu di lingkungan Kantor Kemenag Aceh Timur H.Salman S.Pd,M.Ag mengatakan, mutasi, rotasi maupun promosi merupakan pakaian dan lumrah bagi seluruh pegawai negara termasuk di Kemenag, karena itu ini merupakan langkah penyegaran (refresh) dan tuntutan organisasi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi.
Di hadapan guru dan JFU Salman dengan Tegas mengatakan ASN harus memahami pelaksanaan mutasi atau pindah ruang dan tempat bertugas serta perubahan tempat tugas sebagai kebijakan pimpinan yang positif, bukan sebagai hukuman.
Mutasi ke tempat kerja yang baru, kata Salman, dilakukan untuk menjadikan ASN tersebut dapat lebih berkembang, sumber daya manusianya akan lebih berkualitas dan profesional. Dan akan semakin bertambah pula pengalaman kerja dan pola pikir aparatur di tempat tugas yang baru.
Salman juga mengingatkan, untuk dapat mengembangkan potensi dirinya dan mengimplementasikan lima nilai budaya kerja yang berisikan integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kemenag Aceh Timur.
Sebelumnya, peyerahan SK mutasi guru dan JFU diserahkan oleh Analis kepegawaian Usman S.Sos.I. dan disaksikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Fadli S.Ag,M.Si dan Rini Maya sari Staf Urs Kepegawaian.