Kemenag Aceh Timur Kirim Dua Orang Peserta Konsolidasi

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author07 Oktober 2013
Kemenag Aceh Timur Kirim Dua Orang Peserta Konsolidasi

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab.Aceh Timur mengutus 2 peserta yaitu Ibnu Muzab Ary,SE dan Jamaluddin untuk mengikuti kegiatan Konsolidasi laporan Data SAK dan SIMAK-BMN triwulan III Tahun 2013 yang berlangsung pada tanggal 8 s.d 11 Oktober dan diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, bertempat di Wisma Safira, Sigli.

Kegiatan tersebut rencananya dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh Drs.H.Ibnu Sa’dan,M.Pd yang dihadiri oleh seluruh peserta mewakili operator SAKPA dan SIMAKBMN dari satuan kerja Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/ Kota se-Aceh.

Kakankemenag Aceh Timur Drs.H.Faisal Hasan melalui Pengadministrasi keuangan dalam arahannya Senin (07/10) mengatakan kegiatan ini bertujuan penyusunan laporan keuangan  yang transparan dan akuntabel.

“Data SAK dan Simak BMN triwulan III Tahun 2013 akan dikumpulkan oleh Kanwil untuk penyusunan laporan keuangan,” ujar Pengadministrasi Keuangan Marthunis,S.Sos.I.

Lanjutnya, Para peserta juga akan diminta data mengenai ADK Backup SAK dan SIMAKBMN, Berita Acara Rekon dengan KPPN periode September 2013, Rekap rekening dan data pendukung lainnya seperti ADP 2013 versi terbaru.

Salah seorang peserta dari Aceh Timur, Ibnu Muzab Ary mengatakan sangat mendukung diadakannya kegiatan seperti ini dan berharap agar setelah kegiatan ini nantinya ia sebagai tenaga di bagian keuangan dapat bekerja dengan baik dan berguna di Kemenag Aceh Timur. “Mudah-mudahan remunerasi segera muncul,” harapnya. [Abi Naufal/y]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh