Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan mengawal secara serius kasus meninggalnya seorang siswi MTsN 5 Aceh Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis, 24 September 2026.
Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhumah. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan kronologi kejadian diperiksa secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah sebelum seluruh fakta dan hasil pemeriksaan diperoleh,” ujar Azhari.
Menurutnya, Kemenag Aceh telah meminta jajaran Kankemenag Aceh Tengah untuk memastikan seluruh kronologi kejadian, termasuk proses pembinaan dan pemberian hukuman disiplin kepada siswi tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Azhari menegaskan bahwa penerapan disiplin di madrasah harus tetap mengedepankan prinsip pendidikan, kemanusiaan, serta keselamatan peserta didik.
“Disiplin di madrasah tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengabaikan keselamatan dan kondisi peserta didik. Pembinaan harus tetap berada dalam koridor pendidikan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.
Ia mengatakan, Kemenag Aceh akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai atau tindakan yang melampaui ketentuan, pihaknya memastikan akan ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak akan mengabaikan persoalan ini dan akan mengawal prosesnya secara serius,” katanya.
Azhari mengatakan, prioritas Kemenag saat ini adalah memberikan pendampingan kepada keluarga almarhumah, menghormati proses pemeriksaan, dan memastikan fakta kejadian dapat diketahui secara objektif. []












