CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Instruksikan ASN Patuhi SE Menag, Terapkan 5M Akhiri Covid-19

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 644
Sabtu, 24 Juli 2021
Featured Image
Banda Aceh (Humas)---Kementerian Agama RI menerbitkan edaran terbaru tentang penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas), serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes 5 M dan Pembatasan kegiatan Peribadatan/Keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4  Corona 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta masa perpanjangan PPKM Berbasis Mikro ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan terbitnya edaran ini sebagai ikhtiar memutuskan mata rantai penyebaran penularan Covid-19 yang makin merebak hingga sekarang. 

"Penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, kami instruksikan seluruh jajaran untuk menaati dan menjalankan aturan ini baik hingga tingkat desa," kata Iqbal. 

Menurutnya, hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan berbagai aktivitas lainnya. 

Ia mengatakan edaran tersebut sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro.

Karenanya, kata Iqbal, ASN Kemenag khususnya punya andil yang besar dalam melakukan penerapan ini dan melakukan sosialisasi yang masif ke masyarakat.

Iqbal juga mengatakan pihaknya giat update dan melakukan pendataan ASN yang terpapar covid-19 seluruh Aceh sebagai upaya pencegahan lebih lanjut. 

Sebagaimana disampaikan Menag, harapannya melalui edaran ini bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

Jika kita abai salah satu dari protokol kesehatan terbaru, anda atau orang sekitar akan lebih berisiko terinfeksi virus corona. Alhasil, pandemi akan sulit berakhir, pastikan kita tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan kerja, rumah dan tempat ibadah, jelas Iqbal. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat, para tokoh agama, kalangan pesantren dan ormas menerapkan 5M. Mari kita jalankan tugas melayani masyarakat dengan lebih baik, ditengah adanya ujian pandemi ini, tetap terapkan Prokes 5M dimana saja kita berada, dan membudayakan 5M, sembari berdoa musibah ini agar segera berakhir," ucapnya.

Surat Edaran Menag Nomor 20 tahun 2021 dapat diakses dibawah ini:


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh