Banda Aceh (Humas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg dan jajaran mengikuti Webinar Evaluasi Hasil Penilai Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Kementerian Agama Tahun 2021 secara daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenag RI Deni Suardini. Turut hair pula sebagai pemateri Staf Khusus Menag Abdul Rochman, Inspektur pada Inspektorat Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Maman Saefulloh, dan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Khairunas.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh Kakanwil Kemenag se- Indonesia, para Kakankemenag, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kepala Balai Diklat Keagamaan seluruh provinsi, dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di seluruh Indonesia.
Deni mengatakan, Kementerian Agama telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu, menurutnya, diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama.
"Kita yakin seyakin-yakinya semua insan Kementerian Agama, pimpinan maupun semua pegawai yang ada di bawahnya dan jajarannya mampu melaksanakan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, itu tidak hanya memenuhi landasan formil ini. Tapi jauh lebih dari itu adanya kesadaran yang hakiki bahwa kita ingin melakukan upaya-upaya untuk menuju tata kelola pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.
Sekretaris Itjen Mohamad Ali Irfan menyampaikan, kegiatan ini digelar untuk menyampaikan hasil penilaian internal pembangunan zona integritas yang dilakukan Tim Penilai Internal (TPI) Kemenag RI beberapa waktu yang lalu.
"Kementerian Agama telah membangun pilot project pada unit-unit kerja melalui pembangunan zona integritas untuk melihat kualitas pembangunan ZI yang telah dilakukan unit-unit kerja maka dilakukan penilaian internal yang dilakukan oleh tim penilai internal TPI pada implementasinya pada tahum 2021 ini prilain inerkea pada kementerian agama telah dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah APIP yaitu kawan-kawan Inspektorat Jenderal denga bekerja sama dengangn Balai Litbang dan Diklat Kementerian Agama dalam pelaksanaan survei persepsi anti korupsi dan indeks pelayanan publik," ujarnya.
Ali Irfan menuturkan, pembangunan zona integritas merupakan role model atau miniatur dan percepatan iplmentasi reformasi birokrasi melalui penegakan ingergitas dan pelayanan yang berkualitas.
"Dengan demikian maka pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama," kata Ali.