Banda Aceh (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) menggelar Rapat Koordinasi Kementerian Agama, Pemerintah Daerah dan Perwakilan Ormas Islam dalam Penetapan Keputusan Syariah Tentang Zakat, dari tanggal 19 s.d 21 April 2022, bertempat di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini merupakan salah satu bentuk usaha dan kontribusi Kemenag Aceh bagi pemberdayaan zakat dan wakaf dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diwakili oleh Plt. Kabag TU Drs, H. Marzuki A, MA. Dalam sambutannya Marzuki mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas keputusan syariah khususnya tentang zakat fitrah.
Antara lain menyatukan persepsi antar Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Ormas Islam dan lembaga amil zakat. Meningkatkan Partisipasi dan kesadaran dalam penyebaran informasi dan perilaku gemar zakat. Meningkatkan jumlah donasi zakat untuk kesejahteraan masyarakat serta memberikan pemahaman tentang zakat sehingga pelaksanaannya sesuai dengan aturan agama.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memperbaiki serta meningkatkan kinerja dan kualitas amil dan lembaga pengelola zakat yang transparan, akuntabel, kredibel dan menghasilkan output yang berkualitas untuk kemaslahatan umat sehingga dengan sendirinya akan tercipta citra yang baik terhadap Lembaga Pengelolaan Zakat Indonesia," ujar Marzuki.
Peserta kegiatan berjumlah 20 orang yang terdiri dari 13 penyelenggara zakat wakaf Kab/kota, 4 orang dari ormas, 3 orang dari pemerintah daerah, selain itu kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Penaiszawa, Kabid PD Pontren, perwakilan Kabid PHU, dan pejabat Kemenag Aceh lainnya.[]