Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menurunkan tim pengawasan sertifikat halal ke sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar, Jumat (18/10/224).
Pengawasan halal serentak secara nasional ini dilakukan dalam rangka mandatori halal Oktober 2024 dan akan terus dilakukan masa mendatang.
Beberapa objek pengawasan meliputi rumah pemotongan hewan (RPH) Lambaro, restorant dan rumah makan, supermarket, produk makanan/minuman dan penyedia makanan hotel yang ada di Aceh Besar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Saifuddin SE melalui Kasubbag Tata Usaha yang diamanahkan sebagai Ketua Satgas Halal, Khalid Wardana menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi usaha menengah dan besar.
"Langkah ini sejalan dengan amanat undang undang nomor 33 tahun 2024 yang mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal," ujarnya.
Dari hasil pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh satgas halal dan pengawas JPH Aceh Besar, masih banyak di temukan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Kehadiran tim satgas di sambut antusias oleh pelaku usaha, apalagi dengan kehadiran tenaga pendamping yang secara sukarela dan tanpa biaya akan membantu pendampingan untuk proses pelaksanaan sertifikasi halal.
Seiring dengan pengawasan ini, juga di lakukan edukasi untuk pelaku usaha agar adaptif terhadap kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai di berlakukan bagi tiga kelompok produk yang di produksi oleh pelaku usaha menengah dan besar.
Pertama, produk makanan dan minuman, kedua bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dan ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 oktober 2024.
Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis tersebut masih di berikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat lambatnya sampai 17 oktober 2026 mendatang. "Untuk itu di himbau kepada pelaku UMK yang ada di Aceh Besar untuk segera mengajukan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id atau melalui petugas pendamping yang ada di kantor KUA," harap Khalid Wardana.
Sementara itu sekretaris satgas halal/Kasi Bimas Islam Akhyar menyebutkan kegiatan ini melibatkan Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Produk Halal LP3H, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memiliki sertifikat halal, sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan aman dalam mengkonsumsi produk-produk tersebut. Ia juga menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan ini.
"Keterlibatan seluruh pihak, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal dapat terlaksana dengan baik. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.