CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Besar dan Kejaksaan Jalin Kerja Sama, Selamatkan Aset Tanah Wakaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 224
Senin, 1 Agustus 2022
Featured Image

Aceh Besar (Khalid) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg didampingi Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Azzahri SH MH, Senin (1/8) melakukan kunjungan silaturrahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan langsung disambut Kajari Basril G, SH MH. 

Kunjungan ini menjadi program dan komitmen H Salman sejak mulai bertugas 2 bulan yang lalu di Aceh Besar untuk membangun komunikasi dan kemitraan dengan berbagai stakeholder.

Pertemuan  itu menindaklanjuti kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani antara Kakanwil Kemenag Aceh dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang kemudian dijabarkan secara bersama dalam lingkup Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, SH MH, kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kemenag dan Kejaksaan bukanlah untuk melindungi para pelanggar hukum akan tetapi lebih difokuskan memberikan pendampingan pelaksanaan program agar berjalan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.

Dalam diskusi yang penuh kekeluargaan, tim Kemenag Aceh Besar menyampaikan berbagai program dan kegiatan Kementerian Agama tidak hanya dalam bentuk pembangunan sarana fisik, tetapi program keummatan lainnya termasuk tantangan dan permasalahan wakaf.

Menurut Basril G pihaknya sangat tertarik dengan program dan upaya penyelamatan aset tanah wakaf, bahkan ikut menyampaikan kondisi ril dan perbandingan aspek tata kelola tanah wakaf yang tidak jauh berbeda dengan di  Sumatra Barat, kampung halaman Kajari Aceh Besar.

"Banyak tanah wakaf tidak punya legalitas hukum, permasalahan ini perlu dilakukan sosialisasi dan advokasi secara maksimal, " ujarnya.

"Masyarakat kurang responsif terhadap harta agama terutama mengurus pembuatan akta ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf, untuk itu pihaknya bersedia terlibat dalam penyelamatan aset tanah wakaf dan bermitra dengan Kemenag, Baitul Mal dan Badan Pertanahan," ungkap Basril G.

Sedangkan Kakankemenag Aceh Besar H Salman dan kasubbag tata usaha H Khalid Wardana menyambut antusias dukungan dan bantuan Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk pendampingan dalam penyelamatan aset tanah wakaf. Masih banyak tanah wakaf  yang di atasnya telah berdiri bangunan masjid, meunasah dan madrasah belum memiliki sertifikat tanah wakaf dan sangat rawan di gugat dan di ambil alih oleh ahli waris. Mudah mudahan dengan keterlibatan tim terkait bersama Kejari akan lebih menggugah masyarakat untuk menyelamatkan aset harta agama, harap Salman.

Sedangkan H Khalid Wardana menyampaikan pengalamannya dalam penanganan aset tanah wakaf, masyarakat kita kurang peduli terhadap aset wakaf, tiap tahun Kemenag Aceh Besar dan Baitul Mal melaksanakan program sertifikasi tanah wakaf secara gratis tetapi kurang mendapat respon dari masyarakat dan nazhir yang mengelola tanah wakaf, mirisnya lagi masih ada nazir dan tokoh masyarakat yang berasumsi jika tanah wakaf di buat sertifikat tanah wakaf maka tanahnya bisa di ambil alih oleh pemerintah. Pemahaman dan sikap kurang peduli masyarakat menjadi salah satu tantangan dalam penyelamatan harta agama, untuk itu di butuhkan dukungan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat, ungkap Khalid yang pernah 8 tahun menjabat penyelenggara zakat dan wakaf di Aceh Besar.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh