Yogyakarta (Inmas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan bedah Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kemenag Aceh tahun 2018 pada kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja (RKA-SK) di Ros In Hotel, Yogyakarta, Selasa (21/3).
Bedah RKA-KL dilakukan untuk penyesuaian program pada Satuan Kerja (Satker) dengan program Direktif Menteri Agama yang menjadi program prioritas pada Rakernas tahun 2018.
Bedah tersebut dipimpin oleh Kabag TU, Drs H Asy'ari.
Kabag TU menyampaikan bedah RKA-KL perlu dilakukan untuk sinkronisasi kegiatan dan anggaran antar satker.
"Kita lakukan bedah ini untuk melakukan sinkronisasi kegiatan strategis tahun 2018 sesuai arahan Bapak Menteri Agama," ujar Asy'ari.
Ia juga mengatakan kegiatan tersebut untuk melakukan indentifikasi kegiatan yang dinilai kurang efektif.
Bedah RKA-KL dilakukan bertujuan untuk indentifikasi kegiatan yang dinilai kurang efektif dan tidak mendukung pencapaian tujuan program selanjutnya untuk segera direvisi.
Kegiatan itu dilanjutkan dengan pemaparan program prioritas dan usulan anggaran yang telah diusulkan untuk tahun anggaran 2018 pada tiap-tiap bidang di Kanwil Kemenag Aceh.
Presentasi tersebut dilakukan oleh para Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.
Sebelumnnya, pada Rakernas 2018 Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan RKA-KL itu bukan barang sakral. "RKA-KL Masih bisa dibedah, apakah masih memiliki relevansi atau tidak. Termasuk juga alokasi anggarannya dan hal yang terkait dengan para pemangku kepentingan,” ujar Lukman.
Implementasi program ini harus mengarah pada moderasi agama dan relasi antara agama dan keindonesiaan.
Sebagaimana arahan Menag, pelaksanaan kegiatan bedah RKA-KL dilakukan tidak melewati Triwulan I tahun 2018.
Adapun program Direktif Menag, yaitu e-government, Sapa, Salam, Nyantri, Ngopi, Berkah, Bina Kawasan dan Guru Kunjung, Mengaji, dan Halal Indonesia.
Kegiatan ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari Kabid dan Kasubbag di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh, Kakankemenag Kabupaten/Kota dan Kasubbag TU bersama masing-masing Jabatan Fungsional perencanaan di masing-masing Satker.[]









