CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Barat Sosialisasi Pengusulan PSP BMN

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 453
Jumat, 28 Agustus 2020
Featured Image

Meulaboh (Rahmat Trisnamal) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat sosialisasi tata cara pengusulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) kepada sejumlah operator Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Aceh Barat, Jumat 28 Agustus 2020.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tersebut sebagai upaya peningkatan progres realisasi Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) di madrasah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag mengatakan, pengusulan penetapan status penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) merupakan substansi sangat penting yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah, agar pengguna seluruh aset, maupun peralatan dan mesin yang merupakan milik negara terdata dengan baik, dan mempermudah saat akan dilakukan penghapusan.

Ia menjelaskan, tingkat realisasi penetapan status penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh saat ini masih sangat kurang, yaitu masih 0,80 persen.

"Artinya 99,20 persen lainnya menjadi PR (red: pekerjaan rumah) kita dalam menyelesaikannya sesuai dengan target," tambah Khairul.

Khairul berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, pengusulan PSP BMN harus segera terselesaikan, dengan limit waktu penyelesaian yang telah ditentukan.

"Harus ada tim kecil untuk melaksanakan tugas, bekerjasama dengan tim agar terlaksana dengan baik," pungkasnya.

Sosialisasi tata cara pengusulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) di Madrasah diberikan langsung oleh tim koordinator Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Koordinator Wilayah Kemenag Aceh, Irwansyah Putra, SE menjelaskan, penetapan status penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) dapat dilakukan pada tanah bangunan kendaraan (TKB), peralatan dan mesin dan berbagai jenis barang lainnya yang dibeli dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maupun dalam bentuk hibah yang memiliki dokumen yang sah.

"Peralatan mesin seperti laptop, printer, lemari dan lain sebagainya. Misalkan ada yang rusak dan harus ada penghapusan, maka syaratnya harus sudah melakukan PSP. Jika belum hati-hati ketika pemeriksaan," tambahnya.[L]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh