Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat mendukung kebijakan penggunaan bahasa Aceh setiap Kamis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya melestarikan bahasa daerah sekaligus menanamkan kecintaan terhadap budaya Aceh di lingkungan kerja dan satuan pendidikan.
Dukungan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 400.8.3.4/1538 Tahun 2026 tentang Himbauan Berbahasa Aceh pada Hari Kamis, yang ditetapkan di Meulaboh pada 5 Oktober 2026.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh, serta surat Gubernur Aceh tertanggal 7 Juli 2026 mengenai penerapan instruksi tersebut.
Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diimbau menggunakan bahasa Aceh dalam aktivitas perkantoran setiap Kamis serta mengenakan batik khas Aceh Barat. Penggunaan bahasa Aceh juga didorong dalam media informasi internal, pengumuman, slogan, publikasi, media sosial, dan bentuk komunikasi lainnya dengan tetap memperhatikan kaidah bahasa yang baik dan benar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Dr H Khairul Azhar SAg MA, mengajak ASN, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik untuk membiasakan penggunaan bahasa Aceh dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun di madrasah.
“Mari kita gunakan bahasa Aceh dalam komunikasi sehari-hari, terutama hari Kamis, agar anak cucu kita terbiasa berbicara bahasa Aceh dan tidak melupakan bahasa daerahnya,” ajak Khairul Azhar, Kamis 15 Oktober 2026.
Sebagai instansi yang diminta meneruskan dan melaksanakan kebijakan tersebut di satuan pendidikan di bawah kewenangannya, Kemenag Aceh Barat berkomitmen mendukung penerapan penggunaan bahasa Aceh di lingkungan madrasah.
Khairul Azhar mengharapkan, pembiasaan berbahasa Aceh tidak hanya berlangsung pada hari Kamis, tetapi juga tumbuh dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, generasi muda dapat semakin mengenal, mencintai, dan menggunakan bahasa daerahnya sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya.
Pelestarian bahasa Aceh membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari lingkungan pemerintahan, keluarga, hingga lembaga pendidikan, agar bahasa daerah tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.[]












