CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Barat dan PPIU Bahas Rencana Pelaksanaan Umroh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 333
Jumat, 10 Desember 2021
Featured Image


Meulaboh (Rahmat Trisnamal) ---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait rencana pelaksanaan ibadah umrah. Rakor tersebut berlangsung di Musala An-Nida Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Kamis 9 Desember 2021.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Drs Tharmizi menyebutkan, rakor tersebut diikuti oleh lima Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi di Kabupaten Aceh Barat, yaitu Travel Al-Falah, Travel An Nur Maarif, Travel Tanur Muthmainnah dan Travel Maulana Babul Jannah.

Tharmizi menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut membahas terkait hasil pertemuan Kementerian Agama dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) terkait skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang telah dirilis beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan, pada rakor tersebut Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) Kabupaten Aceh Barat melaporkan, di masa pandemi Covid-19 pihak travel tidak merekrut calon jamaah, bahkan empat dari lima PPIU resmi sudah memberangkatkan seluruh jamaah sebelum pandemi Covid-19.

Sedangkan satu PPIU lainnya, yaitu Travel Maulana Babul Jannah masih memiliki 215 jamaah umrah yang mendaftar sebelum pandemi Covid-19 belum diberangkatkan. Hal tersebut dikarenakan oleh adanya pembatasan dari pemerintah Arab Saudi.

Selain itu pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh PPIU agar tidak merekrut jamaah sebelum pemberangkatan umrah kembali normal dengan menunggu regulasi dan juknis dari Kementerian Agama Pusat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi, syarat yang harus dipenuhi oleh jamaah umrah asal Indonesia diantaranya, jamaah telah divaksin dengan dosis lengkap dan berusia 18 hingga 60 tahun.

Ia berharap, agar pihak terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk terus mengedukasi masyarakat secara bersama-sama dengan berpedoman pada regulasi dan juknis yang ada.

Selain itu Khairul juga mengajak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa, bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji diwajibkan secara mutlak dan mengutamakan untuk mendaftar haji terlebih dahulu, baru setelahnya mendaftar umrah.

“Berangkat boleh umrah terlebih dahulu, yang penting pendaftaran haji sudah diutamakan,” tambahnya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh