Sebanyak 40 Peserta Sakip-Lakip Se-Kabupaten Pidie mengikuti Pembinaan dan Bimbingan. Acara SAKIP-LAKIP yang berlangsung di AULA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, dibuka oleh Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Prov. Aceh Drs. Hanafiah, Pemateri dari Balai Diklat Keagamaan Medan dan Kanwil Kementerian Agama Prov. Aceh Senin (7 Oktober 2013).
Dalam sambutannya Hanafiah mengatakan bahwa sesuai Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksana tugas pokok dan fungsinya serta kewenagan pengelola sumberdaya, pelaksana kebijakan, dan program dengan menyusun laporan akuntabilitas melalui proses penyusunan rencana stratejik, rencana kinerja, dan pengukuran kinerja.
Hanafiah melanjutkan Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah sebagai media pertanggungjawaban dalam Sistem Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan berperan sebagai alat kendali dan penilai kualitas kenerja serta alat pendorong terwujudnya good governance dalam perspektif yang lebih luas.
Hanafiah juga mengharapkan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan pembinaan dan bimbingan ini yang berlangsung selama dua hari, Senin dan selasa, 7-8 Oktober 2013 dengan serius dan sungguh-sungguh.(Humas/Hafidh/y)