CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kasubbag Hukum: Setahun lagi Tata Persuratan Mesti Benar

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 531
Rabu, 28 September 2016
Featured Image

[Banda Aceh | Yakub]  Sebelum materi UU Perhajian bersama Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs H Herman MSc (yang diwakili Kasi Sistem Informasi PHU, H Zainal), dua materi regulasi kembali disampaikan dua Kasubbag (Hukum-KUB dan Umum) Bagian TU Kanwil Kemenag Aceh, bagi 40 peserta workshop perundang-undangan.

Dalam menyusun naskah, jajaran Kementerian Agama pelan-pelan wajib pedomani aturan terkini yang sedang berlaku. Salah satu aturan baku yang perlu terus dipelajari, dijalankan, dan dievaluasi ialah tata persuratan dan inventaris kantor.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama menuntut adanya kekonsistenan dan kebakuan dalam tata persuratan di Kemenag se Indonesia.

Soal naskah, sejak 25 Januari lalu telah terbit KMA 9/2016, sebagai penyempurnaan dari PMA Nomor 16 Tahun 2006.

Jelas Pgs Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kemenag Prov Aceh Rakhmad Mulyana SAg MSi, dalam salah satu poin KMA itu disebutkan, diingatkan, masa yang masih bisa 'ditolerir', 'dimaafkan', jika masih belum sesuai dengan KMA, setahun lagi ke depan.

"Sebab masa diberlakukannya (setelah disahkan akhir Januari 2016 lalu), itu sama dengan sampai dua tahun berikutnya, Januari 2018," jelasnya, menanggapi ada surat Kemenag RI, Kanwil, Kankemenag, kepanitiaan, yang masih belum memedomani KMA di atas.

Kata Kasubbag (foto kiri pembaca: baju bergaris), sore Selasa (27/9) itu, salah satu yang berubah dalam PMA tersebut adalah Kop Surat Dinas untuk Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Kini stempel kantor pun, pelan-pelan mulai diganti. Kini yang memaraf surat pun berbeda, eselon IV di sebelah kiri dan eselon III di sebelah kanan pejabat yang menandatangani, contohnya, di hadapan Workshop Perundang-Undangan terkait Tugas dan Fungsi Kemenag, di Grand Nanggroe Banda Aceh.

Peserta 40 orang, 23 di antaranya, Kasubbag TU Kankemenag se Aceh.

Selain itu, pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) laksanakan pada Standar Operasional Prosedur atau Standard Operating Procedures (SOP). Kita semua sama, sama-sama ASN, cuma ada yang diamanahkan tugas tambahan sebagai Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu.

Selain KMA 9/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kemenag menuntut adanya kekonsistenan dan kebakuan dalam tata persuratan di Kemenag se Indonesia.

Sebelumnya telah dikeluarkan PMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Depag.

Juga ada KMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Pada Kementerian Agama; dan PMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Depag.

Jabatan, akronim dan singkatan pada Kementerian Agama juga diatur.

Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kemenag pernah diatuar dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006. Siberkah, selain ada dalam dunia persuratan, dikenal juga dalam dunia keuangan.

Pgs Kasubbag juga ulas kewenangan Subbag Hukum dan KUB, dalam materi Tugas dan Fungsi Subbag Hukum dan KUB. []

 


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh